SEPUTARHUKUM.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan 1 (satu) orang oknum Pengacara pada Rabu 23 Oktober 2024.
Adapun tiga orang oknum hakim yang
diamankan tersebut berinisal ED, HH dan M di Surabaya, sementara satu orang oknum
Pengacara yang diamankan berinisial LR di Jakarta. Penangkapan dilakukan karena
diduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau
gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri
Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.
Sebagai informasi, Terdakwa Ronald
Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (ED, HH
dan M) dan ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena ketiga
oknum hakim menerima suap dan/atau gratifikasi dari oknum Pengacara LR.
Saat melakukan penggeledahan dan penangkapan,
Tim Penyidik menemukan barang bukti berupa:
- Di lokasi Rumah oknum Pengacara
LR di daerah Rungkut Surabaya :
·
Uang tunai Rp1.190.000.000;
·
Uang tunai USD 451.700;
·
Uang tunai SGD 717.043; dan
·
Sejumlah catatan transaksi.
- Di lokasi Apartemen oknum
Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng,
Jakarta Pusat:
·
Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing
yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;
·
Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;
·
Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan
·
Barang bukti elektronik berupa Handphone.
- Di lokasi Apartemen oknum
Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
·
Uang tunai Rp97.500.000;
·
Uang tunai SGD 32.000;
·
Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan
·
Sejumlah barang bukti eletronik
- Di lokasi rumah oknum
Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
·
Uang tunai USD 6.000;
·
Uang tunai SGD 300; dan
·
Sejumlah barang bukti elektronik
- Di lokasi Apartemen oknum
Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
·
Uang tunai Rp104.000.000;
·
Uang tunai USD 2.200;
·
Uang tunai SGD 9.100;
·
Uang tunai Yen 100.000; dan
·
Sejumlah barang bukti elektronik
- Di Apartemen oknum Hakim
M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
·
Uang tunai Rp21.400.000;
·
Uang tunai USD 2.000;
·
Uang tunai SGD 32.000;
·
Sejumlah barang bukti elektronik
Kemudian Tim
Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara
tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH,
M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena
ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi
berupa suap dan/atau gratifikasi.
Selanjutnya,
penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap
dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah
Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang diduga
melanggar:
Pasal 12
huruf c jo. Pasal 12 B jo.
Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2)
jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pemberi
suap dan/atau gratifikasi yaitu LR ditahan di Rumah Tahanan Negara
Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang diduga melanggar :
Pasal 6 ayat
(1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. (K.3.3.1)
Jakarta, 23 Oktober
2024
KEPALA PUSAT
PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut
dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H.,
M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan,
S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email:
humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
0 Komentar