SEPUTARHUKUM.COM, PESISIR BARAT -- Pemberitaan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Peratin Mandiri Sejati Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar ) beberapa saat lalu.
Dinas Inspektorat Pesibar tak menepis pernah melakukan panggilan kepada peratin pekon di maksud, untuk di mintai keterangan tentang kisruh homestay desa berdaya yang terjadi di pekon tersebut.
Menurut Inspektur Henri Dunan, SE, SH,MH, COCAE melalui Inspektur Pembantu Investigasi Ade Sudrajat, S.IP,MM via telpon Whats Aap( 10/9 ), ia mengatakan, pihaknya memang telah melakukan panggilan kepada peratin dan pengurus bumdes pekon itu." Betul, kami memang telah memanggil untuk di mintai keterangan, baik peratinnya maupun pengurus bumdes. Terkait BUMDes kan", katanya.
Di singgung mengenai laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dirinya melanjutkan, pihaknya baru sebatas memanggil yang bersangkutan dan telah turun lapangan untuk memeriksa kebenaran ihwal tersebut. Terkait LHP pihaknya belum bisa memastikan kapan akan keluar.
"LHP, bukan wewenang kami untuk mengeluarkannya pak, itu wewenangnya inspektur, di setujui atau tidaknya, kami tidak tahu. Sebab, prosesnya masih berjalan," tukasnya. ( Budi Irawan )
0 Komentar