BENGKULU -- Berdasarkan infrormasi yang berhasil dihimpun tim Redaksi media ini. Polemik salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga mantan narapidana kasus Narkoba yang diloloskan Komisioner KPU Kota Bengkulu mulai terungkap.
Dari hasil penelusuran tim dilapangan. Salah satu anggota PPK yang diduga mantan narapidana itu ternyata menjabat sebagai unsur pimpinan di salah satu Kecamatan di Kota Bengkulu.
Salah satu sumber yang tidak disebutkan namanya mengaku bahwa anggota PPK yang diduga mantan narapidana tersebut telah dilantik dan sudah melaksanakan tugas sebagai unsur pimpinan lebih kurang satu bulan.
Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 16 Mei 2024 silam Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu telah resmi melantik 45 orang anggota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saat ini telah bertugas lebih kurang 1 bulan.
Namun terungkap dari salah satu anggota PPK tersebut merupakan mantan narapidana yang terlibat dalam kasus Narkoba.
Apalagi berdasarkan pengumuman yang telah diterbitkan KPU Kota Bengkulu beberapa waktu silam terkait seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu tahun 2024, salah satu poinnya menyebutkan persyaratan menjadi anggota PPK adalah tidak pernah dipidana penjara.
Ketentuan ini tertuang dalam poin huruf I yang isinya berbunyi “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih”.
Menarik dalam keterangan konfirmasi yang dikutip salah satu media TV lokal, kepada Ketua KPU Kota langsung yakni Rayendra Pirasad, mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal kabar tersebut dan malah meminta wartawan yang melakukan konfirmasi itu menanyakan kepada salah satu Komisioner lainnya.
“Terkait hal tersebut, saya minta untuk konfirmasi ke komisioner lain ya pak Irwansah,” cetus Ketua KPU sebagai dikutip.
Lucunya lagi, Irwansah selaku komisioner yang diarahkan Rayendra justru memilih bungkam seribu bahasa.(red)
0 Komentar