Banner

Pelaku Pecurian Karung Gabah Berhasil Di amankan Polres Pesisir Barat



Seputarhukum.com. Pesisir Barat -
Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana kasus pencurian gabah di Pekon Kebuayan Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat sekira jam 03.00 Wib, Minggu (04/02/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin S.H., M.H., membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah berhasil mengamankan para pelaku inisial RA (18) beralamat di Pekon Tanjung Setia Kec. Pesisir Selatan dan RK (14) beralamat di Pekon Tanjung Jati Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat.

Kejadian tersebut terjadi Pada hari Minggu Tanggal 04 Februari 2024 sekira jam 01.30 Wib, Di rumah korban KL yang berada di Pekon Kebuayan Kec.Karya Penggawa Kab.Pesisir Barat, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap 3 (tiga) karung gabah dengan berat 125 kg. 

Kemudian Pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 jam 03.00 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang telah mengamankan pelaku pencurian dan anggota piket segera ke tempat kejadian setibanya disana kedua pelaku telah di amankan korban dan warga, lalu kedua pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario beserta 2 (dua) karung gabah di bawa ke Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi Para pelaku dengan cara mencuri tumpukan gabah yang ada di teras rumah korban, kemudian para pelaku membuka penutup terpal tumpukan gabah setelah terbuka pelaku mengangkat 1 karung gabah dan di letakkan di bagian depan sepeda motor pelaku kemudian pelaku langsung pergi, Saat itu korban mendengar suara sepeda motor di depan rumahnya sehingga ianya membuka jendela dan melihat pelaku pergi membawa 2 karung gabah miliknya kemudian korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor sehingga para pelaku berhasil di amankan oleh korban beserta warga sedangkan salah 1 dari 3 pelaku berinisial DS berhasil melarikan diri.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

(Budi Irawan)

Posting Komentar

0 Komentar