Banner

Patut Di Duga, Kepsek SMPN 2 Krui Tabrak Aturan Penggunaan Dana BOS


Seputarhukum.com. Pesisir Barat -
Kepala Sekolah ( Kepsek ), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Krui di duga kuat menabrak aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) tahun anggaran 2023. Bagaimana tidak, pasalnya, dana BOS tersebut di pakai untuk membayar hutan/ tunggakan seragam anak didik kelas tujuh dengan nilai mencapai Rp 111 juta. Informasi tersebut di dapatkan wartawan Seputarhukum. Com beberapa saat lalu. Kemudian di lakukan croos chek untuk memastikan informasi tersebut, apakah benar adanya. 

Lalu, langkah yang diambil, yakni berkunjung kepada penyedia jasa, dalam hal ini tukang jahit pakaian seragam di maksud, atas nama penjahit Suroso, Rabu ( 31/1/2023 ) saat lalu.

Menurut Suroso, ia membenarkan bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang dari pihak SMPN 2 Krui, guna pelunasan cicilan seragam sekolah tersebut dengan nominal sekitar Rp 111 juta. Ia pun mengetahui serta mengakui bahwa sumber dana tersebut di ambil dari dana BOS.

"Uang itu di bayar dari dana BOS tahun anggaran 2023," ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, khusus SMPN 2 Krui, terkait dana seragam tersebut, semuanya sudah terbayarkan dengan kata lain lunas. Total biaya pembuatan seragam secara keseluruhan sebesar lebih kurang Rp 170 juta. Dana sebesar 111 juta itu yang baru terbayar, sementara sisanya sudah di bayar pada awal-awal pembuatan seragam tersebut, dari total lebih kurang 311 anak didik di sekolah SMPN 2 Krui.

Di konfirmasi, di temui di ruang kerjanya, Kepsek Erlica, M. Pd, Jum'at (2/2/2024) menepis prihal tersebut. Bahkan dirinya berani menegaskan bahwa informasi itu tidaklah benar. "Itu fitnah, saya tidak pernah melakukan itu dan kalau boleh tahu, abang dapat informasi ini dari siapa", tepis Erlica.

Lalu, Erlica menceritakan bahwa pihaknya telah menggunakan dana tersebut untuk membayar buku tulis untuk kepentingan anak didiknya. Serta keputusan tersebut di ambil berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan di lingkungan intern sekolah/ staf pimpinan. "Belanja buku tulis, karena terlanjur di pesan tetapi saat itu belum terbayar. Makanya, dana tersebut di pakai untuk membayarnya", kelitnya lagi. 

Kemudian dia mengatakan kembali bahwa pihaknya tidak berani memakai dana di maksud untuk membayar tunggakan seragam sekolah tersebut. Pihaknya menyadari jika hal itu terjadi, maka langkah yang di ambil sudah pasti salah. "Silahkan bapak bertanya pada Pak Suroso sebagai penjahitnya", kilahnya.

Sekedar tambahan, Pak Suroso, di satu sisi, mengetahui serta mengakui pelunasan seragam sekolah yang ia buat, menggunakan dana BOS. Sedangkan di lain sisi, Kepsek bersikeras tidak pernah menggunakan dana itu untuk membayar seragam sekolah. Dana BOS tersebut di pakai untuk membeli buku tulis. ( Budi Irawan )

Posting Komentar

0 Komentar