Banner

Dana BOS Rp 111 Juta, Di Pakai Bayar Seragam Sekolah. Disdik "Akan Kita Panggil"


Seputarhukum. Com. Pesisir Barat --
Terkait berita beberapa saat lalu tentang adanya dugaan Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMPN 2 Krui menabrak aturan penggunaan Dana Operasional Sekolah ( BOS ). Di pakai untuk melunasi tunggakan pembayaran seragam sekolah dimaksud, dengan nominal mencapai Rp 111 juta. Di tanggapi serius dinas terkait utamanya Dinas Pendidikan ( Disdik ) Kabupaten Pesisir Barat ( Pesibar ).

Di temui di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024), Kabid Dik Das, Erik Putra AR, S. Pd mengungkapkan bahwa pihaknya sesegera mungkin untuk memanggil Kepsek yang bersangkutan guna di mintai keterangan terkait permasalahan tersebut. "Sudah saya baca berita tentang SMPN 2 Krui, terkait penggunaan dana BOS yang di sinyalir menyalahi aturan, akan kita panggil", katanya.

Kemudian, tambah Erik, pihaknya berjanji akan menindak lanjuti pemberitaan itu. Sebab, pada hari ini ( Senin ) pihaknya akan mendampingi BPK untuk melakukan pemeriksaan di sekolah tingkat pertama di lingkungan Pesibar. 

Oleh karenanya, dalam kurun waktu dua hari ini, pihaknya akan tetap memanggil yang  bersangkutan demi di minta keterangan. "Untuk mengkonfirmasi, apakah masalah itu benar adanya. Sebab, langkah yang diambil Kepsek tersebut secara tidak langsung tindakan yang telah mencoreng nama baik Disdik Pesibar. ( Budi Irawan)

Posting Komentar

0 Komentar