Banner

Tanggapan Menohok LSM JPKP Tentang Permendikbud Di Dinas Pendidikan Pesibar


SEPUTARHUKUM.COM, PESISIR BARAT --
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembagunan (JPKP) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar). Di temui di sela kesibukannya, Selasa (16/1/2023), MH Bangsawan selaku nakhoda pada lembaga di maksud, beri tanggapan menohok.

Tentang pelaksanaan serta penerapan, Permendikbud yang mengatur tentang fungsi dan peranan Tim Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang termuat di dalam Permendikbud tersebut, di setiap sekolah, di kangkangi Dinas Disdik Pesibar.

Betapa tidak, sebab, menurut Bangsawan pangilan akrabnya, pihaknya memang sudah lama mengendus dan mencurigai tentang masalah itu. Karena, pihaknya pun turut aktif memantau dan menyimak tentang penerapan serta pelaksanaan prihal Permendikbud tersebut. "Kami menengarai serta menyakini bahwa Permendikbud tersebut memang sengaja di mandekkan oleh dinas terkait alias jalan di tempat", tuturnya. 

Membaca, sesuai dengan apa yang di terangkan Kabid Dik Das Pesibar di saat lalu, lanjut Bangsawan, pihaknya menjadi semakin yakin serta menduga, bahwa dinas terkait sengaja melakukan hal itu, sebagai ajang main mata antara Dinas Pendidikan Pesibar dengan para kepala sekolah. Baik itu Kepala Sekolah Dasar (SD) maupun Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kabupaten Pesibar. "Jangan-jangan peraturan itu sengaja tidak di terapkan oleh dinas dan di jadikan wadah atau ajang untuk bermain mata, antara Dinas Pendidikan dengan para kepala sekolah untuk menggeragoti dana BOS", katanya.

Ia menjelaskan, Permendikbud tersebut di keluarkan bukan kemaren sore. Artinya, Peraturan itu di keluarkan sudah bertahun-tahun lamanya. Pembahasannya pun menggunakan anggaran APBN dengan biaya yang sangat besar, dan di kumpulkan dari keringatnya bangsa Indonesia. "Gak main-main Permendikbud itu, ini, di jadikan bahan permainan ama dinas terkait. Untuk membahas Permendikbud tersebut, biayanya mahal. Kok, di sepelekan serta di anggap remeh", kata Bangsawan dengan tegas.

Oleh karenanya, Bangsawan berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Pesibar harus aktif mengawal Permendikbud tersebut agar berjalan sebagaimana semestinya. 

Manakala aturan itu tidak di tegakkan, bagaimana mungkin dunia pendidikan akan meraih kemajuan yang di harapkan, yakni mencetak generasi penerus bangsa yang jujur dan cerdas. "Dari Dinasnya aja udah gak jujur, apalagi generasi penerus selanjutnya. Wah, kacau Dinas Pendidikan di Pesibar ini", tandas Bangsawan. ( Budi Irawan )

Posting Komentar

0 Komentar