Banner

Disdik Pesisir Barat Diduga Kangkangi Permendikbud Tentang Juknis BOS


Pesisir Barat, Seputar Hukum.com --
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Erwin Kostalani B, SH, MP melalui Kabid Pendidikan Dasar, Erik Putra AR, S. Pd memberikan tanggapan atas adanya dugaan dinas di maksud mengangkangi Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada pasal 20 tentang Tim Bos. 

Bagaimana tidak, sebab, mengacu pada hasil kunjungan wartawan Seputar Hukum. Com di sekolah tingkat dasar (SD) maupun tingkat menengah pertama (SMP) di Pesibar beberapa saat lalu, memastikan apakah Permendikbud tersebut berjalan sebagaiman mestinya ataukah tidak. 

Pada akhirnya didapatkan hasil, pertama, tak satu pun sekolah sekolah tersebut yang bisa menunjukkan surat keputusan (SK) tim bos yang telah di maktubkan pada Permendikbud itu dengan berbagai macam alasan setiap kepala sekolah. Kedua, keterlibatan Komite sekolah hanya pada tahap Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tapi setelah penggunaan anggaran dana BOS komite sama sekali tidak di libatkan. Ketiga, salah satu item, wujud kerja dari tim bos itu sendiri demi Keteransparanan penggunaan dana BOS, harus dituliskan di papan pengumuman di setiap sekolah, berapa kisaran dana yang di terima, penggunaan serta berapa sisa dana yang terpakai, semua harusnya terpampang secara gamblang. 

Menurut Kabid Dik Das, di ruang kerjanya, Senin (15/1/2024) ia berkelit bahwa prihal tersebut sudah di beritahukan di setiap sekolah. "Terkait dengan SK Tim Bos, setiap pemeriksaan BPK SK tersebut ada", kelitnya.

Namun, imbuh Erik, masalah di libatkan ataukah tidak komite dalam penandatangan pertanggung-jawaban penggunaan dana BOS itu. Bukan, urusan Disdik itu wewenang setiap kepala sekolah "Disdik hanya menerima laporannya saja dan laporan itu dalam bentuk laporan secara online", kilahnya.

Lalu untuk papan pengumuman itu sendiri kata Erik, pihaknya baru akan mensosialisasikan tentang Keteransparanan penggunaan dana BOS tersebut "Nanti baru akan di lakukan sosialisasi tentang keterbukaan pengunaan dana BOS", tepisnya. Menarik bukan ?

Menilik tanggapan dari Kabid Dikdas itu sendiri, memperkuat dugaan dimungkinkan Dinas Pendidikan Pesibar memang sengaja melakukan pembiaran serta menutup mata prihal itu terjadi. Sebegitu beraninya Dinas Pendidikan Pesibar tak mengindahkan serta menjalankan Permendikbud tersebut. 

Permendikbud saja tidak di jalankan sebagimana mestinya dengan kata lain di kangkangi, apa lagi yang lainnya. Bahkan, adanya isu yang berkembang serta menjadi rahasia umum di Kabupaten Pesibar, bahwa di duga kuat Dinas Pendidikan Pesibar sering melakukan pungutan liar (pungli) /mengambil setoran dari dana BOS per termin, per tahun, per siswa dari setiap sekolah yang di nauwi Dinas Pendidikan Pesibar. Hal tersebut di sinyalir telah terjadi dalam kurun waktu yang lama. (Budi Irawan )

Posting Komentar

0 Komentar