Banner

Realisasi Dana Desa Tahap Tiga Pekon Tanjung Jati Disinyalir Tuk Bayar Utang Pribadi Peratin


PESISIR BARAT, SEPUTAR HUKUM. COM --
Dana Desa (DD) yang seyogyanya bertujuan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan yang di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa. Acap kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi. 

Seperti halnya pada realisasi Dana Desa Pekon Tanjung Jati Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat, yang ditenggarai syarat penyimpangan.

Betapa tidak, menurut informasi yang di terima serta keakuratannya siap di uji. Dana Desa Pekon Tanjung Jati tahap ketiga dipakai untuk membayar utang pribadi Peratin Pekon setempat.

"Peratin Tanjung Jati meminjam uang berbunga kepada salah seorang rentenir untuk keperluan pribadinya, kalau saya ngak salah kisaran pinjamannya sebesar lebih kurang 15 juta rupiah, dengan beban suku bunga 20 persen. Yang akan di bayarkan setelah dana ADD tahap ketiga cair," ungkap sumber yang meminta agar namanya tidak dipublikasikan

Dugaan Penyimpangan DD tersebut, menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat. Sebab, item mana yang akan di selundupkan dananya agar bisa menutupi hutang berbunga dimaksud. Kemudian, pembuatan laporan pertanggung jawabannya pun kuat dugaan manipulatif. 

Di sinyalir, perbuatan peratin itu telah melanggar UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Di konfirmasi, melalui sambungan seluler, Peratin Hartoni, Rabu (8/11/23) mengatakan dana tersebut merupakan biaya pengganti karena tahap tiga telah terlaksana namun uangnya belum ada. Oleh karenanya, ia memakai uang pribadinya. Hal itu ia lakukan untuk mengganti uang dimaksud " uang tersebut merupakan duit alih fungsi bang", ungkapnya

Kemudian imbuhnya, tidak mungkin dirinya meminjam uang dengan menjaminkan pencairan tahap tiga kepada rentenir. 

Oleh karenanya, tambah Hartoni, berhubung dana tahap tiga tersebut belum cair, ia mempunyai inisiatif memakai uang pribadinya sebagai uang pengganti. Sebab, tahap tiga telah terlaksana akan tetapi uangnya belum keluar "pada prinsipnya dana itu sebagai uang pengganti", tukasnya. 

Membingungkan bukan..! Satu sisi sepertinya ia mengakui meminjam uang kepada rentenir sebagai dana pengganti. Sementara di sisi lain ia membantah telah meminjam uang kepada rentenir. Bagaimana menurut anda ? (Budi Irawan) 

Posting Komentar

0 Komentar