Banner

Juknis Bos Sekolah Pesisir Barat Diduga Mandeg, Ada Apa???


PESISIR BARAT, SEPUTARHUKUM.COM --
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya no 6 tahun 2000 kemudian di perkuat dengan permendikbud no 63 tahun 2002 tentang petunjuk teknis (juknis) bantuan operasional sekolah (BOS). 

Melalui dinas terkait seharusnya merealisasikannya di setiap sekolah. Baik itu sekolah tingkat dasar, menengah pertama ataupun sekolah menengah tingkat atas serta yang sederajatnya. Di dalam permendikbud tersebut diterangkan bahwa di setiap sekolah wajib membentuk tim manajemen bos yang beranggotakan lima orang. 

Pertama, kepala sekolah selaku penanggung jawab, serta empat anggota lainnya terdiri dari bendahara sekolah, satu orang perwakilan dari dewan guru, ketua komite dan satu orang perwakilan dari wali murid. Lalu, tim manajemen bos tersebut mempunyai surat keputusan (SK ) yang di keluarkan oleh pihak kepala sekolah. 

Ada sebelas poin tugas serta tanggung jawab tim manajemen bos di maksud. Diantaranya, tugas serta tanggung jawab pada poin lima yang berbunyi memenuhi ketentuan efektivitas, efisien, akuntabiltas dan transparasi dalam pengelolaan dan penggunaan dana bos. Poin enamnya, menyelenggarakan keadmistrasian pertanggung jawaban penggunaan dana bos reguler secara lengkap serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana bos reguler sesuai dengan ketentuan perundang undangan. 

Dengan kata lain pada kedua poin di atas secara tidak langsung komite harus di libatkan dalam pembuatan rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) serta pertanggung jawaban penggunaan dana bos. Lalu dinyatakan pada poin delapannya, tugas serta tanggung jawab tim manajemen bos adalah, segera menandatangngani surat pernyataan tentang tangung jawab yang menyatakan bahwa dana yang diterima di gunakan sesuai dengan naskah perjanjian hibah (NPH) BOS 2002. 

Poin sebelasnya menyebutkan, memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat ( mempublikasikan semua laporan baik penerimaan dan penggunaan dana bos kepada masyarakat. Dalam hal ini , di umumkan di papan pengumuman di sekolah tentang total dana serta penggunaan dana bos. 

Berdasarkan hal tersebut, maka dilakukan croschek di setiap sekolah, memastikan bahwa permendikbud tersebut berjalan sesuai dengan apa yang di harapkan pemerintah atau kah tidak. Di temukan dilapangan, ternyata setiap sekolah yang di kunjungi di wilayah kabupaten Pesisir Barat tak satu pun yang mampu untuk menunjukkan SK tim manajemen bos tersebut. 

Kemudian disinggung tentang keterlibatan komite dalam penandatangan RKAS serta pertanggung jawaban tentang penggunaan dana BOS, para kepala sekolah mengatakan komite hanya di libatkan dalam hal penandatangan RKAS saja sementara untuk penandatangan LPJ dana bos tidak di ikut sertakan. 

Kuat dugaan dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat, sengaja membiarkan ihwal itu terjadi. Sebab, apabila hal tersebut di lakukan maka akan membuka tabir ketransparanan dalam penggunaan dana bos. Di temui di kediamannya, penggiat LSM Jaya Wijaya menyayangkan hal tersebut terjadi. Karena, ungkapnya ihwal tersebut merupakan peraturan Menteri Pendidikan " apa susahnya sich, melaksanakan peraturan itu," katanya. 

Jaya berharap para kepala sekolah melalui dinas pendidikan agar betul betul menjalankan peraturan itu demi keteransparan penggunaan dana bos. Dia menghimbau kepada aparat penegak hukum baik itu pihak kepolisian serta kejaksaan untuk turut serta mengawal peraturan menteri pendidikan tersebut agar berjalan sebagai mana mestinya. 

Sayangnya, hingga berita ini di terbitkan awak media ini tidak berhasil menemui Kabid Dik Das untuk mengkonfirmasi persoalan di maksud.(Budi Irawan)

Posting Komentar

0 Komentar