Banner

Diduga Disalahgunakan, Dana Bumdesa Pekon Tanjung Jati Disorot Publik


PESISIR BARAT. SEPUTAR HUKUM.COMuntu --
Masyarakat Pekon (Desa) Tanjung Jati Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat mempertanyakan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des) Pekon Setempat, yang dinilai tidak jelas serta tidak transparan dalam pengelolaannya.

Pasalnya, menurut warga dana BUM-Des sebesar Rp100 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2017, diduga telah disalah gunakan oleh Peratin (Kepala Desa) Pekon Tanjung Jati untuk meraup keuntungan secara pribadi.

Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga masyarakat pekon setempat kepada wartawan Media ini. “Dulu bidang usahanya untuk simpan pinjam kepada masyarakat, dengan bunga sekian persen. Namun sejak akhir tahun tahun 2021 lalu, dananya itu sudah diambil alih oleh Peratin Hartoni, dan sampai saat ini pengelolaannya tidak jelas,” ungkap warga yang meminta agar namanya enggan untuk dipublikasikan, Selasa (7/11/2023).

Di jelaskannya, jika merunut dari kesepakatan antara Peratin Hartoni dengan pengurus BUM-Des Pekon Tanjung Sakti, saat dana BUM-Des tersebut akan diambil alih oleh Peratin, seharusnya dananya masih utuh. Namun sayangnya pengelolaannya saat ini tidak transparan dan tidak jelas.

“Kabarnya, saat dananya itu diambil peratin, jumlahnya hanya tinggal Rp 60 jutaan lebih sedikit, tapi saat itu peratin berjanji akan menganggarkannya kembali di tahun 2023 agar dananya kembali utuh menjadi Rp100 juta kembali, dengan cara dia”, jelasnya.

Dengan tidak transparan dan tidak jelasnya penggunaan dana BUM-Des oleh Peratin di maksud, lanjutnya, pihaknya sangat berharap agar dinas terkait secepatnya mengusut dugaan penyelewengan dana BUMDes Pekon Tanjung Jati.

Dikonfirmasi via WhatsApp, Peratin Pekon Tanjung Jati, Hartoni, mengakui dan membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil alih pengelolan dana BUM-Des tersebut. Ia berkilah bahwa hal itu ia lakukan disebabkan karena adanya kekisruhan antar anggota dalam mengelola BUM-des di maksud. Kemudian program yang menjadi acuan di BUM-des itu tidak berjalan sebagai mana mestinya. Serta dana yang dianggarkan mengalami defisit. "Itulah alasan mengapa saya mengambil alih dana BUM-des tersebut, saya berniat baik untuk meyelamatkan dana itu", kilahnya.

Lalu imbuh Hartoni, dana tersebut dipakai untuk membangun gedung BUM- des. Dirinya tidak merasa bersalah melakukan kegiatan itu. Sebab, menurutnya pihak inspektorat pun mengetahui dan telah turun lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran tersebut. Pihak inspektorat juga merestui akan hal itu dan menganggapnya sebagai dana kecelakaan. "Pada saat itu yang datang kesini dari inspektorat adalah pak Fikri bersama seorang stafnya, perempuan berkaca mata, saya gak tahu namanya", katanya.

Kemudian disinggung mengenai berita acara kesepakatan pengambil alihan dana BUM-des dari pengurus ke pihak peratin, dirinya melanjutkan bahwa hal tersebut dirinya telah mengantongi persetujuan dari pengurusnya termasuk dari ketua BUM-des yaitu saudara Abdul Najib.

Namun, sampai berita di terbitkan, awak media ini tidak berhasil untuk mengkomfirmasi kepada ketua pengurus BUM-des yaitu bapak Abdul Najib.

Anehnya lagi, apa yang dilakukan oleh peratin tersebut, bertentangan langsung dengan tujuan dari BUM-des itu sendiri. Berdasarkan Permendesa PDT dan Transmigrasi NO 4/2015 yakni untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa. (Budi Irawan) 

Posting Komentar

0 Komentar