Banner

Dana Desa Tahap Tiga Way Napal Diduga Dijadikan Jaminan Bayar Hutang Pribadi Peratin


PESISIR BARAT, SEPUTAR HUKUM. COM --
Dana desa yang diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia dan untuk menanggulangi kemiskinan yang di tuangkan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Desa. Kemungkinan, harapan itu sulit untuk di wujudkan.

Sebab, dana desa di maksud disinyalir banyak yang di simpangkan. Menurut informasi yang di terima, bahwa  Peratin Pekon Way Napal Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat rela meminjam uang berbunga kepada salah seorang rentenir di seputaran kabupaten di maksud. 

Hal itu ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dengan kisaran pinjamanan sebesar 5 juta rupiah. Dari total pinjaman tersebut yang bersangkutan/ peratin sanggup mengembalikannya dengan beban suku bunga 20 persen. 

Dengan janji apabila dana ADD tahap  tiga di cairkan, maka pokok hutang itu akan dibayarkan sekaligus dengan suku bunganya. Patut di duga, hal itu sering terjadi. Artinya, dugaan kuat di pekon tersebut sudah lama terjadi  penyelewengan anggaran. 

Yang menjadi pertanyaannya adalah item mana yang di gelapkan untuk menutupi hutang tersebut. Perilaku peratin di maksud di indikasikan telah melanggar UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ayat 1 yang berbunyi ; 

Setiap orang yang sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapatmerugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun  dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Sampai berita ini di muat dan di terbitkan, berkali kali wartawan media ini berkunjung ke balai pekon. Hingga mendatangi langsung ke kediaman peratin, dengan maksud untuk mengkomfirmasi masalah ini. Pada akhirnya, tak kunjung ketemu dengan Peratin Way Napal.(Bira)

Posting Komentar

0 Komentar