Banner

Di Duga Oknum Tenaga Kesehatan Ternak Pesisir Barat Tak Kantongi Izin Praktik

Ilustrasi kegiatan penyuntikan hewan ternak

PESISIR BARAT, SEPUTARHUKUM.COM --
Berangkat dari kecurigaan masyarakat bahwa adanya tenaga kesehatan hewan yang sering melakukan praktik di wilayah Kabupaten Pesisir Barat di duga tidak memiliki izin. Sebab, semenjak Kabupaten Pesisir Barat di nyatakan depenitif oleh pemerintah pusat pada tahun 2011 hingga saat ini, sering melakukan praktik di bidang kesehatan hewan. Artinya, sudah sepuluh tahun lebih melakukan hal itu secara ilegal. Lalu, tenaga kesehatan hewan dimaksud merupakan seorang yang berstatus pegawai negeri sipil ( PNS/ ASN ) di Kabupaten Lampung Barat,  bukan  PNS/ASN di Kabupaten Pesisir Barat.

Di konfirmasi, di kediamannya di Pekon Biha Kecamatan Pesisir Selatan, Edi Suheri mengatakan bahwa ia hanya membantu masyarakat bila di butuhkan, dan tidak menarik bayaran, " ya kan membantu masa di tarik bayaran," kilah Edi. Sementara menurut langganannya yang sering memakai jasa untuk penyembuhan hewan ternak mereka, mereka mengatakan paling murah 50 ribu rupiah sekali suntik. Kadang kadang imbuh mereka lebih dari itu, "bila sakitnya parah kadang sekali suntik 150 ribu sampai 200 ribu rupiah, tergantung kondisi sakitnya hewan ternak kami", katanya.

Namun setelah di singgung kepada saudara Edi tentang surat perintah tugas  (SPT)  serta surat izin praktek (SIP)di Pesisir Barat, Edi pun terdiam seribu bahasa dan hanya menunjukkan ekspresi wajah menatap penuh risau.

Mengacu pada UU NO 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan pasal 39 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Kemudian pasal 69 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki izin usaha dari bupati/ walikota. Serta di perkuat dengan Pasal 72 ayat 1 menyatakan wajib memiliki surat izin praktek kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/ walikota.

Sedangkan merujuk pada KUHP pasal 86 ayat 1 tentang izin praktik, menyatakan, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 46 ayat 1 dipidana denda paling banyak 100 juta Rupiah. Selanjutnya, di perkuat oleh pasal 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, di pidana penjara selama 3 tahun. 

Adapun jenis pelanggaran di bidang kedokteran hewan poin 2 yang memuat pelanggaran administratif seperti melakukan praktik tanpa SIP ( surat izin praktik ), praktik di lokasi tidak sesuai dengan SIP dan Surat Perintah Tugas ( SPT ), sangsi salah satunya adalah jika ia pegawai ASN / PNS, ia dapat di pecat dari pekerjaan dan / atau jabatannya atau di cabut status kepegawaiannya. (Budi Irawan)

Posting Komentar

0 Komentar