Banner

Peratin Pekon Marang Diduga Belum Bayar PPN Dan PPH Kegiatan Dana Desa


PESISIR BARAT, SEPUTARHUKUM.COM --
Berdasarkan informasi yang di dapat di lapangan tentang adanya dugaan bahwa Peratin Pekon Marang Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Lampung Barat belum membayar Pajak Penghasilan Negara (PPN) serta Pajak Pengasilan Harian (PPH) dari anggaran dana desa Tahun 2023yang di belanjakan untuk pembangunan pekon setempat. 

Di konfirmasi, di kediamannya Peratin Suyadi mengatakan bahwa hal itu bukan belum membayar melainkan sudah dibayarkan untuk tahap pertama. Namun masih kurang. "Jadi bukan belum bayar sama sekali," ujarnya. 

Di singgung mengenai nominal berapa persen ppn dan pph dari uang yang dibelanjakan untuk pembangunan pekon dimaksud, Surdi menambahkan, dirinya mengklaim tidak tahu berapa persen persisnya. 

"Namun, yang jelas saya sudah membayar 10 juta rupiah tetapi sepertinya masih kurang. Oleh sebab itu besok (jum'at) saya akan menghadap insfektorat untuk minta petunjuk segi kekurangannya dimana. " saya kan masih baru menjadi peratin ini, jadi mana mana yang kurang, kan saya belum tahu" tutup Surdi

Sekedar tambahan, pendapatan Pekon Marang yakni sebesar 2.126.497.483 Rupiah secara global. Sementara biaya untuk Bidang Pembangunan Desa sebesar 573.744.500 Rupiah. (Budi Irawan/Dian Marfani) 

Posting Komentar

0 Komentar