PESISIR BARAT, SEPUTARHUKUM.COM -- Peratin atau Kepala Desa Pekon Bangun Negara Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 30 Januari 2023 telah mengeluarkan surat pernyataan nomor 141/72/2013.VI.04/2023.
Dalam surat pernyataan tersebut menerangkan bahwa anggota masyarakatnya berinisial IS yang berprofesi sebagai tukang ojek dinyatakan belum pernah menerima bantuan sosial dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, IS ini sejak lebih kurang dua tahun yang lalu merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) pada pekon di maksud.
Diduga kuat Peratin serta Sekdes melakukan persekongkolan secara berjamaah untuk mendapatkan bantuan sosial dengan tega melakukan pembohongan publik diwilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Barat.
Saat dikonfirmasi, di Balai Pekon (Kantor Desa) Insan Sukri mengakui hal dimaksud.
"Ya bantuan itu sifatnya mendadak pak, kalau tidak di ambil kan mubazir, nanti uangnya kembali ke negara," katanya.
Di singgung mengenai jenis bantuan tersebut dia berdalih sambil raut muka yang agak cemas menjawab bahwa bantuan untuk ojek pertanian. Akan tetapi saat ditanya lebih lanjut tentang dari Dinas mana bantuan tersebut mengalir. Ia pun berkata tidak tahu dari dinas mana yang mengeluarkan bantuan itu. Apakah dari Dinas Sosial ataukah dari Dinas Pertanian.
"Saya tidak tahu, nominal bantuan itupun yang saya terima jumlahnya saya sudah lupa," tuturnya.
Terpisah, Peratin Ahmad Kahfi via WhatsApp mengatakan nanti kita obrolkan dulu masalah itu."Kapan-kapan kita ketemu membicarakan ihwal di maksud", tuturnya penuh harap.
Sekadar di ketahui, perbuatan Peratin serta Sekdes tersebut patut di duga melakukan perbuatan melanggar hukum dan dapat di jerat dengan pasal 378 KUHP tentang pemalsuan identitas serta di ancam kurungan penjara selama empat tahun. Sebab, dengan sengaja melakukan tipu muslihat demi meraup keuntungan secara pribadi.(Budi Irawan)
0 Komentar