Banner

Wabup Pesisir Barat Hadiri TTGGN Ke XXIV


PESISIR BARAT, REALITAPOST.COM --
Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif,S.H. didamping wakil ketua TP-PKK Kabupaten Pesisir Barat Yulnawati Zulqoini menghadiri acara Opening Ceremony Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) ke - XXIV Tahun 2023 yang bertempat di Pkor Way Halim Bandar Lampung.

Kegiatan ini bertujuan sebagai ajang tahunan para inovator desa untuk melakukan pameran, hingga memasarkan teknologi tepat guna hasil karyanya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Dr. (HC) Drs.Abdul Halim Iskandar,M.Pd.

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Dr. (HC) Drs. A. Halim Iskandar, M.Pd dan Wakil Menteri Budie Arie Setiadi, guburnur Se- Indonesia, Bupati/walikota se-Indonesia.

Dalam sambutannya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa. Hal itu sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Undang undang tentang Desa menyebutkan teknologi tepat guna sampai empat kali. Hal ini mengingat betapa pentingnya teknologi tepat guna untuk diimplementasikan di desa," ujar Abdul Halim Iskandar pada pembukaan Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) XXIV Tahun 2023.

Pertama, kepada kepala desa yang dalam menjalankan tugas pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa harus memanfaatkan teknologi tepat guna. Hal ini tertuang pada pasal 26 ayat 2.

Kedua, bahwa pengembangan dan penggunaan teknologi yang tepat guna harus dipertimbangkan ketika Pemerintah Desa menetapkan prioritas program kegiatan pembangunan desa dalam musyawarah desa. Hal ini tertuang dalam pasal 80 ayat 4.

Ketiga, pembangunan kawasan perdesaan salah satunya harus dilakukan dengan pengembangan dan penggunaan teknologi tepat guna, sesuai tertuang di pasal 83 ayat 3.

Keempat, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah dalam menjalankan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, satu di antaranya harus ditempuh juga dengan penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa. Hal ini tertuang dalam pasal 112 ayat 3.

"Penekanan dalam pasal-pasal di Undang-Undang Desa menunjukkan pentingnya teknologi tepat guna menuju kemandirian desa, dan ini berarti bahwa penggunaan dana desa sangat direkomendasikan untuk inovasi dan pengembangan teknologi tepat guna," kata Mendes PDTT. 

Karenanya, Abdul Halim Iskandar menyampaikan ucapan terimakasih kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan seluruh jajaran yang telah berkenan menjadi pusat penyebaran sekaligus pusat bisnis teknologi tepat guna Nusantara. Terima kasih puka kepada seluruh kepala daerah yang hadir, para kepala desa khususnya para inventor yang telah hadir, berbagai pengetahuan, berbagai kemanfaatan, berbagai kebahagiaan untuk seluruh warga Indonesia.

Kami yakin dengan dukungan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, serta partisipasi masyarakat inovasi teknologi tepat guna di desa akan semakin marak," tutur Mendes PDTT.(PRW)

Posting Komentar

0 Komentar