SEPUTARHUKUM.COM, BENGKULU, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu hari ini (01/03/2023) telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) persyaratan dukungan pemilih tahap kesatu terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu.
Hasilnya, dari 12 dukungan bakal calon DPD RI Dapil Bengkulu, 4 diantaranya Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sedangkan 1 dari 8 bakal calon yang Memenuhi Syarat (MS) adalah Apt Destita Khairilisani, S Farm, MSM yang merupakan putri daerah Seluma, Provinsi Bengkulu.
Mendapat hasil tersebut, Destita mengaku sangat bersyukur atas hasil yang diraih. Destita yang juga saat ini menjabat sebagai Ketua Pengda Srikandi TP Sriwijaya Bengkulu menyampaikan terima kasih atas dukungan dari semua pihak yang telah mendukungnya sejak awal hingga tahap ini.
"Alhamdulillah, KPU Provinsi Bengkulu sudah selesai melakukan proses verifikasi dukungan masyarakat terhadap semua bakal calon DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu. Saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada masyarakat Provinsi Bengkulu atas dukungannya sehingga saya lolos melewati verifikasi dan siap mendaftarkan diri sebagai Calon DPD RI 2024-2029 mewakili provinsi ini. Dukungan adik sanak semua semakin menguatkan komitmen saya untuk mengabdikan diri bagi kemajuan tanah leluhur saya provinsi Bengkulu tercinta," ucap Destita.
Sementara itu, LO Apt.Destita Khairilisani, S.Farm.,MSM, Zelig Ilham Hamka menjelaskan, dari 1089 sampel, 878 dinyatakan MS.
"Terimakasih kepada KPU Se-Provinsi Bengkulu yang telah melaksanakan tahapan verfak ini dengan sangat baik dan tepat waktu. Kami LO Ibu Destita Khairilisani merasa sangat bersyukur karena dari awal tahapan pencalonan hingga ke proses verfak ini kami jalankan dengan sebenar-benarnya, sebaik-baiknya, dan sehormat-hormatnya," pungkasnya.(Del)
0 Komentar