Banner

Puskaki Minta Dugaan Perzinaan Dewan Provinsi Diusut Tuntas


Seputar hukum.com, Bengkulu --
Belum adanya penuntasan kasus dugaan perzinaan oknum anggota dewan Provinsi Bengkulu berinisial HS Fraksi Gerindra yang sudah sejak lama dilaporkan Gunadi Yunir yang juga sesama rekan di Anggota DPRD Provinsi terus mendapatkan sorotan tajam publik. 

Bahkan upaya Politisi PPP Dapil Bengkulu Selatan ini, mempertanyakan progres perkara yang telah merusak rumah tangganya hingga hancur berkeping-keping, terus disuarakannya. 

Hal ini juga membuat pihak Lembaga Puskaki Bengkulu, Sony Taurus, angkat bicara soal kasus yang telah mencoreng nama baik Lembaga DPRD Provinsi Bengkulu. 

Ia menilai perkara yang dilaporkan Gunadi Yunir kepada Polda Bengkulu sudah masuk unsur pidana bisa segera ada kepastian hukum bagi pelapor. 

"Itu sudah ranahnya pidana dan kita harap pihak Kepolisian bisa segera menuntaskannya. Disisi lain kita harap pihak Badan Kehormatan Dewan untuk juga memproses laporan dugaan perzinaan oknum Dewan berinisial HE dari Fraksi Gerindra," pinta Sekjen Puskaki, Senin (15/8/2022). 

Karena dugaan itu jelas harus dibuktikan sehingga marwah Lembaga DPRD Provinsi terjaga dan memberikan rasa keadilan dan kepercayaan publik. 

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus yang dilaporkan Gunadi Yunir ini sudah berlangsung lebih kurang 1 tahun lebih. Namun hingga kini, baik di Polda dan BK serta di Pimpinan Gerindra belum juga ada progresnya.

Dia menegaskan bahwa bagi orang yang melakukan perbuatan zina atau hubungan badan yang bukan suami istri, hukumannya diatur dalam Pasal 415. Di Pasal 415 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perzinaan terancam dihukum 1 tahun penjara. 

Kemudian, masih dalam Pasal 415 ayat (2), dijelaskan bahwa pihak yang bisa melaporkan perzinahan tersebut yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau bisa juga, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

"Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30," demikian lanjutan Pasal 415 Ayat (3).

Sementara itu, untuk hukuman pidana bagi pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 416. Di mana, dalam Pasal 416 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan terancam pidana selama enam bulan. 

Selain diberhentikan, anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antarwaktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3, jika: tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik anggota DPRD;

dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;

melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini;

diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ataumenjadi anggota partai politik lain.(red) 

Posting Komentar

0 Komentar