Banner

Kasus Perzinaan DPRD Provinsi, Zainal Ketua BK Akui Tak Ada BAP Dari Ketua Lama


Seputarhukum.com, Bengkulu --
Kasus Perzinaan yang diduga dialami istri Gunadi Yunir Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang sudah dilaporkan setahun silam ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) memasuki babak baru.

Pasalnya saat dikonfirmasi kepada Ketua BKD, Zinal yang barasal dari Fraksi PKB saat dihubungi wartawan mengakui bahwa dirinya baru menjabat pasca rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan melanjutkan laporan pihak terlapor dari nol kembali.

"Karena kami tidak mungkin mengambil kesimpulan tanpa tahu kronologi yang tepat. Karena sejak saya me jabat sebagai Ketua BK tidak ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Ketua yang lama yang kala itu dijabat Pak Suardi DS," tegasnya.

Namun dia kembali mencoba memulai dari awal kasus dugaan perzinaan istri anggota dewan Gunadi Yunir dengan langkah awal memanggil tenaga ahli yang sudah dijadwalkan. Namun karena tenaga ahli berhalangan ada seminar jadi diundur besok.

Pada prinsipnya dia mengaku akan kembali memanggil ulang kepada para pihak yang terlibat dalam Perkara yang dilaporkan oleh pihak terlapor untuk kemudian dilanjutkan mengambil keterangan.

Terpisah, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir Fraksi PPP Dapil Bengkulu Selatan mengaku tidak muluk-muluk dalam perkara yang dia laporkan tersebut. Yakni kasus dugaan perzinaan istrinya berinisial EG dengan rekannya sesama Anggota DPRD Provinsi berinisial HS agar diproses secara kode etik di Lembaga Badan Kehormatan Dewan.

"Karena kalau bicara bukti berkas perkara yang sudah saya laporkan setahun silam dengan Ketua BKD yang lama lengkap. Baik ke Polda dan Ketua Pimpinan Partai tempat oknum ini bernaung," tegasnya.(red)

Posting Komentar

0 Komentar