Banner

APKLI Tuding Indomaret Km 6,5 Tabrak UU 28

Seputarhukum.com, Bengkulu -- Polemik pembangunan sarana pekarangan di Indomaret Kilometer 6,5 Jalan P. Natadirja Kekurahan Jalan Gedang kian menuai banyak Sorotan publik.

Jika sebelumnya kritikan pedas datang dari Anggota DPRD Kota yang segera melakukan sidak. Kini giliran Asosiasi Pedagang Kaki lima Indonesia (APKLI) Kota Bengkulu.

Ketua APKLI Kota Muhar Rozi, kepada wartawan menuding bahwa pihak Indomaret Km 6,5 sudah mengabai fasilitas umum tentang bangunan drainase. Saluran drainase yang ada di jalan P. Natadirja yang masih dibiarkan ditutup tepat di depan pintu masuk Indomaret.

"Sebab dalam prinsip-prinsip penyelenggaraan bangunan gedung yang baik atau tidak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) yang sebagian ketentuannya telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”)," ujarnya.

Kemudian lanjut dia, Bangunan yang diperuntukkan untuk usaha perdagangan (bisnis kuliner pempek) seperti yang Anda lakukan, tergolong sebagai bangunan gedung yang memiliki fungsi usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP Bangunan Gedung”). Atau bisa 

"Jika pemilik bangunan tidak memenuhi ketentuan di atas, atau dalam hal ini tidak menyediakan sistem pengelolaan air sesuai standar kesehatan, maka ia dapat dikenakan sanksi administratif yang dapat berupa

1. Peringatan tertulis, 

2. Pembatasan kegiatan pembangunan, 

3. Penghentian sementara/tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, 

4. Penghentian sementara/tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, 

5. Pembekuan persetujuan bangunan gedung (“PBG"): 

6. Pencabutan PBRG, 

7. Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, 

8. Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung: atau 

9. Perintah pembongkaran bangunan gedung," jelasnya.

Selain sanksi administratif, pemilik gedung yang tidak memenuhi ketentuan di atas juga dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 1020 dari nilai bangunan.

2. Jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 1550 dari nilai bangunan gedung.

3. Jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2000 dari nilai bangunan gedung.(red)

Posting Komentar

0 Komentar