Seputarhukum.com, Bengkulu - Maraknya bangunan-bangunan siluman yang berdiri gagah di kawasan Pantai Panjang belakangan ini merupakan bentuk pembiaran yang dilakukan Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu.
Bahkan ironisnya lagi, terkait perizinan pendirian bangunan permanen tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi mengaku bukan kewenangan mereka melainkan lembaga BKSDA Provinsi.
Tak hanya bangunan megah yang berdiri gagah. Adanya dugaan alih fungsi fasilitas Pedestarian atau tempat pejalan kaki yang baru dibangun menjadi tempat lapak jualan bagi para pedagang dan cafe.
Padahal berdasarkan hasil penelusuran aturan yang mengatur tentang bangunan di kawasan sempadan pantai dilarang :
1. Mendirikan Bangunan Di Sepanjang Bantaran Sungai Dan Sempadan Sungai
2. Membuang Sampah Benda Padat, Benda Cair Yang Akan Menghambat Aliran Air, Merubah Sifat Air (Pencemaran Ke Dalam Sungai) :
Hal ini sesuai dengan bunyi (UU NO.17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air Peraturan Pemerintah RI NO. 38 Tahun 2011 Tentang Sungai Permen PU NO.28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
Salah satu tokoh masyarakat Bengkulu, Dondi Gatam dengan tegas menyatakan bahwa Kepala Dinas Pariwisata Provinsi telah melakukan pembiaran atas maraknya bangunan baru nan megah. Bahkan alih fungsi fasilitas Pedestarian atau tempat pejalan kaki menjadi bukti nyata dan ironis.
"Jadi saya pikir Kepala Dinas Pariwisata Provinsi tidak mengerti dengan tugasnya," tegasnya.
Kepada wartawan belum lama ini, Kadis Pariwisata Provinsi Saidirman mengaku hanya melakukan pemanfaatan kawasan dan sarana yang ada di kawasan pantai panjang. Soal perizinan ada di BKSDA
Sebelumnya, Kepala BKSDA Provinsi Bengkulu, Donal Hutasoit, menegaskan bahwa soal perizinan di kawasan pantai Pasir Putih hingga Pantai Simpang Hotel Pantai Panjang bukan lagi kewenangan mereka. Karena sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu berdasarkan SK 420 tahun 199 Pemerintah Provinsi mengusulkan untuk penurunan status kawasan dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA). Lalu pada 2007 barulah dilakukan penetapan batas kawasan yang dikeluarkan untuk dikelolah Pemerintah Provinsi.(red)
0 Komentar