Banner

Fachrulsyah : Berita Itu Bohon, Setoran Parkir Sesuai Uji Petik


Seputarhukum.com, Bengkulu -
Sejak Januari 2022, titik parkir di zona 6 Kota Bengkulu kembali dikelola oleh pihak ketiga, saat ini pengelolaan di pegang CV. Baskara Hutani Persada (BHP), setelah melalui tahap lelang. 

Saat pengelolaan parkir tersebut dipegang oleh CV. BHP, isupun dimunculkan bahwa jukir di Panorama teriak karena pihak ketiga menaikkan retribusi parkir hingga 400% seperti yang diberitakan *Setoran Naik Jukir Menjerit, Aktivis Minta Walikota dan Wawali Turun Tangan*.

Menanggapi berita tersebut, pengelola zona 6 membantah dengan tegas. Direktur CV. Baskara Hutani Persada, Fachrulsyah, menjelaskan itu semua tidak benar 

"Isu itu tidak benar. Apalagi ada yang memberitakan retribusi naik dari Rp. 300 ribu menjadi Rp. 1,3 juta. Tentu saja itu berita bohong," jelas Fachrulsyah di ruang kerjanya, Jumat, 11 Februari 2022.

Sejak berita beredar, tambah Fachrulsyah, pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi langsung. Hasilnya, tim menemukan ada Jukir yang 'diperas' oleh pemilik SPT.

"Dari temuan kami di lapangan, ada Jukir yang menyetor Rp. 130 ribu per malam kepada pemilik SPT. Artinya tiap bulan pemilik SPT mengumpulkan Rp. 3,9 juta. Sementara yang disetorkan ke perusahaan hanya Rp. 1,3 juta. Dengan demikian, jika kita kalkulasikan, maka setiap bulan pemilik SPT yang hanya duduk-duduk saja, bisa untung Rp. 2,6 juta setiap bulan," sambungnya.

Terkait temuan ini, pria yang biasa disapa Bang Aul menegaskan akan segera memutus SPT tersebut. Dan SPT akan diberikan langsung kepada Jukir.

"Sejak awal, kami memang maunya SPT itu langsung ke Jukir, karena sesuai regulasi memang begitu. Agar tidak terjadi jual beli SPT secara ilegal," ujarnya.

Pengusaha pariwisata ini juga meminta agar para jukir dapat menyampaikan langsung kepada perusahaan bila memiliki keluhan.

"Saat ini, Jukir yang ada disana tenang-tenang saja. Yang teriak itu pemilik SPT yang selama ini menjual SPT nya kepada Jukir," tambahnya.

Fachrulsyah juga menjelaskan, bahwa setoran yang ditetapkan sudah sesuai uji petik.

"Jadi sebelum mempekerjakan Jukir, tim kami melakukan uji petik selama sepekan dan didapat lah rata-rata penghasilan harian jukir. Dari sana ketemulah kesepakatan untuk melakukan kontrak kerja," ungkapnya.

Terkait adanya kenaikan dari setoran yang selama ini disetorkan ke Bapenda, Aul menegaskan hal tersebut memang wajar. Karena perusahaan harus mengeluarkan biaya operasional dalam membantu pemerintah memungut PAD tersebut.

"Sebelumnya kan selalu ada kebocoran parkir, namun saat ini dijamin tidak terjadi lagi kebocoran tersebut, karena sebelum kita kelola, perusahaan harus menyetor ke Bapenda sebesar Rp. 1,7 milyar, bukankah yang kami lakukan itu sudah  membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD dan alhamdulillah target PAD untuk zona 6 berhasil dicapai oleh pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson juga menegaskan bila setiap jukir harus mengantongi SPT atas nama dia sendiri.

"Selama ini memang banyak jukir yang tidak memiliki SPT nama dia sendiri. Tapi dia statusnya dipekerjakan oleh pemilik SPT, jadi jukir itu setor ke pemilik SPT," kata Eddyson. (rls)

Posting Komentar

0 Komentar