Banner

Bank Bengkulu Wajib Diselamatkan Dan Dibesarkan

Seputarhukum.com, Bengkulu - Menanggapi soal kondisi BPD Bank Bengkulu yang  telah memutuskan melakukan pemberhentian sejumlah pejabat di manajemen  berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Perusahaan (RUPS), anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales SH, MH mengatakan itu hal lumrah. Itu biasa.  Bank Bengkulu wajib untuk diselamatkan.

“Bank Bengkulu ini, adalah bank kebanggaan daerah kita. Kalau turun kasta, menjadi Bank Buku II, artinya Bank Bengkulu ini nanti akan hilang. Sementara saat dulu awal didirikan BPD Bank Bengkulu ini mengusung semangat untuk membangun daerah. Sebab itu, ketika sekarang Bank Bengkulu ini berada diujung tanduk, turun kasta, maka harus diselamatkan,” ungkap Suimi Fales saat diwawancarai, senin (13/12) sedang diteras gedung sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Dijelaskan oleh politisi PKB Dapil Kota Bengkulu ini, Bank Bengkulu sudah menjadi bank kebanggaan masyarakat Provinsi Bengkulu. Sehingga, sangat disayangkan jika nantinya turun kasta atau merger dengan bank lainnya. Kemudian, ada banyak dampak jika turun kasta nanti.

“Dampaknya Kas Daerah nanti tidak lagi ke BPD. Kemudian tidak boleh lagi ada Anjungan Tunai Mandiri. Dan BPD kita kembali menjadi BPR. Mau dikemanakan nanti karyawan BPD yang ada sekarang?” jelasnya.

Sebab itu, jika berdasarkan hasil RUPS kemarin memutuskan memberhentikan para petinggi Bank Bengkulu, maka itu menurut pria yang akran disapa Wan Sui ini adalah hal lumrah. 

"Karena ini demi untuk kepentingan BPD kita. Untuk kebanggaan masyarakat Bengkulu. Jika hasil RUPS demikian, artinya pergantian manajemen perlu dilakukan. Sebab, hingga akhir tahun 2021 ini, modal inti BPD Bank Bengkulu wajib tercapai Rp 1 triliun. Kemudian tahun 2023 nanti wajib modal intinya menjadi Rp 3 triliun. Jika ini tidak tercapai, maka sesuai regulasi yang berlaku, BPD kita akan turun kasta statusnya menjadi BPR,” ujar Wan Sui.(red)

Posting Komentar

0 Komentar