Banner

Cara Unik Kelurahan Pasar Baru Jatuhi Sanksi Adat Pelaku Curat

Seputarhukum.com, Bengkulu - Pemerintah Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu bersama warga dan tokoh masyarakat. Rupanya memiliki cara unik dalam menjatuhkan sanksi adat kepada para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang tidak lain warganya sendiri.

Terungkap dalam sidang adat yang dipimpin langsung Ketua Adat Muslim Manaf dan dihadiri Kepala Kelurahan Anshar Amin, Imam Masjid Baitul Hamdi diwakili Khatib Harlisman Pasha sekaligus Ketua RW 2, Ketua LPM Dian Marfani, Ketua Karang Taruna Jayusman, Babinkamtibmas Mas Woro, Edi Babinsa, para Ketua RT dan Tokoh Masyarakat serta orang tua keenam tersangka curat.

Keenam pelaku Curat terdiri dari 4 warga Pasar Baru dan 2 Warga Kelurahan Jitra ini tidak lain merupakan hasil pengembangan perkara Curat tangkap tangan terhadap 2 Tsk warga RT 4 Pasar Baru yang telah lebih dulu diproses aparat Polres Kota Bengkulu beberapa waktu silam, Rabu malam (15/12/2021) di Balai Desa.

Dalam sidang itu para pelaku curat didampingi orang tua mereka masing-masing telah mengakui perbuatannya dan berjanji siap menjalankan sanksi adat yang terbilang unik. 

Jika sidang adat lazim diterapkan dengan mengarak-arak pelaku curat keliling lingkungan yang konon terbilang kurang mendidik. Kesepakatan pihak Kelurahan memutuskan menjatuhkan sanksi adat bagi pelaku curat untuk datang dan solat di Masjid Baitul Hamdi selama satu minggu berturut-turut, menekan surat pernyataan, permintaan dengan orang tua masing-masing dan warga yang telah menjadi korban pencurian.

Lalu, orang tuanya diminta segera menyiapkan Jambar Nasi Kunyit pada akhir masa hukuman dilalui. Selanjutnya akan dilanjutkan prosesi setawar sedingin sebagai akhir dari rangkaian sanksi adat.

Kepala Kelurahan Pasar Baru Anshar Amin berharap dengan peristiwa ini akan memberikan dampak positif bagi perubahan perilaku anak tersebut sekaligus mengedukasi masyarakat dalam penerapan sanksi adat yang lebih bijak dan bermanfaat serta bermartabat.(red)

Posting Komentar

0 Komentar