Banner

3 Pejabat Tinggi Bank Bengkulu Dicopot

Seputarhukum.com, Bengkulu - Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat, Direktur Utama Bank Bengkulu Agusalim, Direktur Kepatuhan Yanti Kurniati dan Komisaris Bank Bengkulu Mulyadi Ismail. Keputusan ini adalah hasil kesepakatan seluruh pemegang saham Bank Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah hadir dan pimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu/ Bank Bengkulu (BB) Tahun 2021, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (09/12).

Dijelaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, dari RUPS-LB yang dilaksanakan oleh para pemenang saham, dihasilkan keputusan sangat mendasar terkait beberapa hal. 

Di antaranya terkait evaluasi kinerja internal yang dilakukan oleh jajaran komisaris dan evaluasi eksternal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana banyak persoalan-persoalan mendasar yang harus diselesaikan secara internal agar akselerasi gerak manajemen Bank Bengkulu menjadi lebih baik.

Sehingga ke depan lanjut Gubernur Bengkulu ke-10 ini, tantangan BB akan semakin kompetitif dengan dunia perbankan, apalagi sekarang adanya peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020, terkait bagaimana bank harus bertransformasi dengan beberapa program digital, kecukupan modal minimum 3 triliun rupiah di tahun 2024 dan berkolaborasi dengan bank lain.

"Itu jelas dibutuhkan leadership manajemen yang lebih terbuka, ekspansif dan lebih progresif. Maka tadi RUPS sepakat bulat tanpa voting melakukan perombakan manajemen, baik di jajaran komisaris maupun dari tataran direksi," jelas Gubernur Rohidin.

Perombakan manajemen tersebut dilaksanakan dengan memberhentikan secara hormat diiringi ucapan terima kasih kepada Dirut Bank Bengkulu Agusalim, kemudian kepada Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Yanti Kurniati dan salah satu komisaris utusan pemegang saham Bank Bengkulu Mulyadi.

"Ini akan kita bahas lagi dengan para pemegang saham untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait dengan perbaikan manajemen dan penempatan personil di jajaran kepengurusan. Sementara pengganti Dirut Bank Bengkulu yang baru kita ikuti tahapan selanjutnya," pungkas Gubernur Rohidin.

Sementara itu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Bengkulu untuk dijadwal ulang. Alasannya, RUPS luar biasa tersebut dianggap unprosedural.

Lebih lanjut, Helmi dalam suratnya ke Komisaris Utama Bank Bengkulu mengatakan undangan RUPS Bank Bengkulu yang diadakan pada 9 Desember 2021, baru dia terima pada 6 Desember yang lalu.

Padahal pemanggilan RUPS dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan. Hal itu tertuang secara jelas dalam pasal 82 ayat (1) UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Berkenaan dengan hal itu, kami sampaikan agar RUPS luar biasa dijadwal ulang,” Ungkap Helmi.

Sebelumnya, Bank Bengkulu memang gagal menjadi KUB dari PT Mega Corpora. Hal ini berdasarkan keputusan OJK RI.

Walikota Helmi sempat sarankan agar Bank Bengkulu menjadi KUB Bank Syariah Indonesia (BSI). Sejurus dengan itu, Bank Bengkulu juga bisa menjadi Bank.(red)

Posting Komentar

0 Komentar