Seputarhukum.com, Bengkulu - Pengurus Kelompok Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara Daerah Bengkulu menggelar hearing dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa siang (2 November 2021).
Hadir dalam hearing tersebut, Ketua Komisi I Sri Rejeki fraksi PDI P, Suimi Fales fraksi PKB, Usin Abdisyah fraksi Hanura, Sefty Yuslinah, Marlesi partai PDI P dan Jonaidi, SP partai Gerindra.
Ketua Komisi I Sri Rejeki dalam kesempatannya mengapresiasi keinginan kuat Pokdarkamtibmas Bhayangkara Bengkulu agar Pemda Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi untuk segera melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sejauh ini kebetulan, lanjut dia, draf Raperda P4GN telah diajukan kajian akademik pohak eksekutif untuk dilanjutkan pembahasan ketingkat DPRD dan saat ini masih berproses.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Usin Abdisyah menjelaskan draf Raperda terdiri dari 9 Bab dan 29 pasal hasil kajian akademik. Jika tidak ada aral melintang tanggal 6 Desember digelar Paripurna penyampaian nota pengantar Raperda P4GN oleh Gubernur Bengkulu.
Untuk itu, dia meminta kepada pengurus Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Bengkulu ikut dalam mengkaji draf Raperda P4GN secara detil. Bahkan dia juga dia meminta kehadiran pengurus dalam sidang Paripurna agar menyaksikan langsung.
"Sehingga bisa jelas apa yang menjadi rumusan yang akan dibahas," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pokdarkamtibmas, Drs. Finandi melalui juru bicara Sudirman didampingi Humas Dian Marfani, mengapresiasi kinerja dan langkah DPRD Provinsi khususnya di tim Bapemperda yang sudah memasukan jadwal pembahasan sampai pengesahan Raperda P4GN.(tim)
0 Komentar