Banner

Sebar Berita Bohong, Ketua HIPMI Diciduk Polisi

 


Seputarhukum.com, Jakarta - Pihak Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 3 orang warga Bondowoso sebagai tersangka penyebaran tayangan berbau SARA dan hoaks di YouTube. Salah satu tersangka ternyata merupakan Ketua HIPMI Bondowoso.

Tersangka yang merupakan ketua HIPMI Bondowoso adalah tersangka utama yakni Arief Zainurrohman. Arief menjabat ketua HIPMI Bondowoso untuk masa jabatan 2021-2024.

Ahmad, salah satu anggota HIPMI Bondowoso mengatakan Arief menjabat ketua HIPMI Bondowoso setelah terpilih secara aklamasi dalam musyawarah cabang (muscab) yang digelar pada Maret 2021.

"Rapatnya di Cafe Orilla, sekitar bulan Maret 2021 lalu. Wong saya ikut kok," ujar Ahmad kepada detikcom, Sabtu (16/10/2021).

Dijelaskan Ahmad, proses pemilihan saat itu Arief terpilih secara aklamasi. Karena peserta memandang bahwa Arief sebagai representasi pengusaha muda di bidang broadcasting yang berhasil.

"Iya, hampir semua peserta memilih dia sebagai ketua HIPMI Bondowoso," pungkas Ahmad.

Sekretaris HIPMI Bondowoso, Afan, saat dikonfirmasi detikcom enggan menjawab soal Arief yang saat ini tengah menjadi tersangka kasus penyebarang hoax dan SARA.

"Mohon maaf. Saya tak bisa menjawab. Karena saya tak berkompeten untuk menjelaskannya," kata Afan.

Arief sendiri ditangkap bersama dua kru nya yakni Ahmad Fandi dan Muzzamil. Arief diketahui memang memiliki kanal YouTube bernama Aktual TV. Kanal itu dikelola bersama Muzzamil dan Ahmad Fandi.

Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan total ada 765 konten yang diproduksi Aktual TV selama 8 bulan terakhir. Konten di kanal milik Arief itu disebut mengandung konten berpotensi kegaduhan dan permusuhan hingga dianggap mengganggu sinergi TNI-Polri.

"Konten ini terdiri dari 765 konten yang sebagian besar isinya provokatif yang bisa memecah belah persatuan bangsa menimbulkan keonaran. Sehingga pasal yang digunakan Pasal 14 ayat 1 dan UU Nomor 1 Tahun 1946 soal Berita Bohong bisa menimbulkan keonaran," terang Hengki.

dalam kurun 8 bulan, para tersangka telah mendapat keuntungan dari ratusan konten yang telah di-upload di YouTube-nya. Keuntungan yang diraup cukup menggiurkan.

"Dalam kurun waktu 8 bulan mereka mendapatkan adsense YouTube kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar," ucapnya

Posting Komentar

0 Komentar