Banner

Gubernur Perintahkan Bupati/Walikota Data RTLH Dan Anak Yatim Piatu

Seputarhukum.com, Bengkulu - Berdasarkan hasil temuan warga Kota Bengkulu Bu Kasni Anita (30) yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mendadak viral membuat Kementeria Sosial RI melalui Direktorat Jendral Rehabilitasi Sosial mengintruksikan seluruh Provinsi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada semua Kepala Daerah baik Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun langsung mengeluarkan surat edaran tanggal 6 September masing-masing dengan nomor 460/1314/Dinsos/2021 tentang penanganan masyarakat yang memiliki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta surat edaran dari Sekretaris Daerah nomor 463/2483/Dinsos/2021 tentang pendataan data anak yatim, piatu dan yatim piatu ditujukan kepada Bupati/Walikota di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar ZO, kepada wartawan menjelaskan atas keluarnya surat edaran baik dari Sekdaprov dan Gubernur ini maka diharapkan kepada semua Kepala Daerah Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti surat tersebut dan mengintruksikan OPD dan jajarannya segera melakukan pendataan karena akan menurunkan bantuan sosial sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

"Untuk itu Gubernur dan Sekda telah memerintahkan kepada Kepala Daerah untuk dapat melaksanakan pendataan itu dengan melibatkan Satuan Bhakti Pekerja Sosial (SAKTI PEKSOS), pendamping Penerima Keluarga Harapan (PKH), TKSK, Karang Taruna, PSN, Kades dan Lurah agar data tersebut cepat tersaji dan dikirimkan ke Kementerian Sosial," harapnya.(Red)



Posting Komentar

0 Komentar