Banner

Dewan Rejang Lebong Segera Sahkan 7 Perda

Seputarhukum.com, Curup - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berjanji akan segera mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah atau raperda yang diajukan pemerintah daerah setempat.

Detua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen, di Rejang Lebong, Senin, mengatakan saat ini tujuh raperda yang diajukan tersebut masih dalam pembahasan oleh Komisi I, II dan III bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukannya."Saat ini masih dalam pembahasan di masing-masing komisi bersama dengan OPD terkait, targetnya pada pertengahan Agustus nanti sudah bisa disahkan menjadi peraturan daerah," kata dia.

Dia menjelaskan, tujuh raperda yang diajukan Pemkab Rejang Lebong untuk dibahas guna disahkan menjadi perda ini, yaitu Perda Nomor 2/2011 tentang Retribusi Pasar yang telah diubah menjadi Perda Nomor 26/2016. Kemudian perubahan ketiga atas Perda No. 27/2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selanjutnya Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 28/2011 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Persinggahan dan Vila. Kemudian Perubahan atas Perda No. 30/2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Sedangkan yang lainnya ialah Raperda Penyelenggaraan Kabupatan Layak Anak. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026, serta Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pengajuan tujuh raperda baru ini, kata dia, selain untuk penyesuaian dengan kondisi lapangan saat ini, sehingga harus dilakukan perubahan, juga ada produk baru.

Ketujuh raperda yang diajukan Pemkab Rejang Lebong ini seluruhnya sudah disetujui oleh tujuh fraksi yang ada di DPRD Rejang Lebong, sehingga jika sudah selesai dibahas pada tingkat komisi, selanjutnya akan disahkan menjadi perda baru.(PRW)

Posting Komentar

0 Komentar