Banner

Acara KORMI Diduga Langgar SE Walikota Soal PPKM

Seputarhukum.com, Bengkulu - Kegiatan acara Pembentukan Pengurus KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Hotel Mercure, Sabtu pagi (24/7/2021) diduga melanggar aturan PPKM.

Berdasarkan pantauan di lapangan saat wartawan ini hendak mendatangi lokasi acara sebagaimana informasi yang beredar di grup medsos WA, pihak hotel melarang wartawan ambil foto dan mendatangi lokasi acara.

Pihak Hotel Mercure berdalih bahwa itu bukan kegiatan acara akan tetapi kegiatan makan siang yang sudah terjadwal sebelumnya.

"Untuk ruang acara itu kapasitasnya 150 orang sedangkan acara itu jumlah peserta hanya 30 orang. Itu hasil konfirm ke pihak sales-nya. Kalau soal peserta kita tidak tahu karena mereka cuma makan siang," kilah Humas Mercure Putri Cempaka.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bengkulu Edison saat dikonfirmasi mengaku tidak ada pemberitahuan dari pihak penyelenggara. Terkait adanya dugaan pelanggaran aturan PPKM dia mengklaim akan menyusuri informasi kegiatan Pembentukan Pengurus KORMI Bengkulu yang dihadiri Anggota DPD RI Ahmad Kanedi.

"Pihak hotelnya akan kita tegur dan layangkan surat teguran tentang PPKM," ujarnya melalui pesan singkat WA.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih menunggu Ahmad Kanedi terkait acara Pembentukan Pengurus KORMI Provinsi Bengkulu yang hingga Sabtu lagi hingga siang ini masih berlangsung.(gol)

Posting Komentar

0 Komentar