Banner

7 Orang Napi Rutan Bebas Asimilasi

 


Seputarhukum.com, Bengkulu - Lagi, Rutan Bengkulu Asimiliasikan 7 Orang WBP

Humas Rutan Bengkulu (Selasa, 27 Juli 2021)

Sebanyak 7 orang WBP kembali diberikan Asimilasi di rumah dalam rangka penanganan pencegahan dan penanggulangan covid-19 di Rutan Kelas II B Bengkulu.

Pelaksanaan Program Asimilasi di Rutan Bengkulu didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebelum dibebaskan asimilasi 7 orang warga binaan diberikan arahan oleh Kasubsi Yantah (Yudi Candra) dan Kasubsi Pengelolaan (Ganang Mahardiko) tentang ketentuan selama mereka menjalani asimilasi di rumah.

“hari ini kembali kita asimilasikan Narapidana sebanyak 7 orang, ditahun 2021 ini kita sudah melaksanakan asimilasi dirumah kepada WBP sebanyak 108 orang, mereka yang mendapatkan program Asimilasi di rumah sudah memenuhi syarat baik subtantif maupun administratif sesuai PERMENKUMHAM Nomor 24 Tahun 2021” Tutur Kasubsi Pelayanan Rutan Bengkulu (YUDI CANDRA).

“Rutan Bengkulu menargetkan untuk pelaksanaan Program Asimilasi di rumah tahun 2021 sebanyak 150 orang, perlu di ketahui bahwa Asimilasi ini bukan berarti bebas, ada aturan atau ketentuan yang harus mereka taati di mana apabila mereka melakukan pelanggaran maka hak asimilasi tersebut akan di cabut dan di kembalikan kedalam Rutan.” Terang Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bengkulu (TUTUT PRASETYO).

Dengan pelaksanaan program asimilasi ini diharapkan dapat mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid-19 di Rutan Bengkulu, selain itu juga untuk pemberian Hak Integrasi terhadap WBP.

Posting Komentar

0 Komentar