Banner

Ketua DPRD RL Imbau Warga Patuhi Larangan Mudik

Seputarhukum.com Curup - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen meminta kalangan masyarakat di daerah itu untuk mematuhi larangan mudik lebaran guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Kita tahu keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran sulit untuk ditahan. Namun sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 sehingga mudik dilarang, karena mendekati libur panjang tren penyebaran COVID-19 akan meningkat tajam," kata dia usai menjadi inspektur upacara apel pasukan Operasi Ketupat Nala 2021 di Mapolres Rejang Lebong, Rabu.

Dia mengatakan, larangan mudik ini dibuat pemerintah pusat setelah melalui kajian-kajian dan berkaca dengan negara luar salah satunya ialah India yang penyebaran COVID-19 nya tidak terkendali akibat masyarakatnya banyak yang berkerumun dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah ini, kata dia, semata-mata untuk mencegah timbulnya klaster-klaster baru penyebaran COVID-19 sehingga masyarakat Rejang Lebong harus mematuhinya dan terus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah.

Ia menambahkan, larangan mudik itu sendiri bukan hanya berlaku untuk masyarakat, ASN tetapi juga anggota dewan harus mematuhinya dan tidak diperbolehkan mudik mengingat kepala daerah dan Forkompimda tidak ada yang mudik.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan pihaknya dalam menerapkan larangan mudik akan bertindak tegas namun tetap humanis agar bisa mencegah perkembangan penyebaran COVID-19 dengan melakukan penindakan berupa putar balik.

Guna mencegah adanya arus mudik ini pihaknya telah menyiagakan petugas gabungan dalam Operasi Ketupat Nala 2021 yang melibatkan 110 personel Polri, kemudian 90 personel gabungan dari TNI dan dinas instansi terkait seperti Satpol-PP, dinas kesehatan, dinas perhubungan dan lainnya.(PRW)

Posting Komentar

0 Komentar