Banner

Rutan Malabrog Klarifikasi "Nyanyian" Kicauan TSK Narkoba Polda Bengkulu


 Seputarhukum.com, Bengkulu - [20/4 13.02] Yudi Rutan: Pers Release 

Menanggapi pemberitaan terkait adanya dugaan keterlibatan pengendalian penjualan Narkotika oleh salah satu pemuda yang mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu Warga Binaan di Rutan bernama Rian, kami sampaikan sbb 

Bahwa :

Sat dua Direktorat Narkoba Polda Bengkulu pada hari Jumat malam (17/4) pukul 23.30 telah berkoordinasi, menghubungi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Bengkulu. 

Untuk melakukan pengembangan penangkapan atas informasi yang didapat dari tersangka penyalahgunaan Narkoba. 

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II B Bengkulu langsung merespon dan turut membantu, pengungkapan kasus tersebut. 

Satuan pengamanan Rutan malabero bergerak cepat dan memberi kesempatan kepada pihak Sat dua Narkoba Polda Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan kepada salah satu Warga Binaan yang namanya sama seperti yang disebut tersangka. 

Berdasarkan data Sistem Databased Pemasyarakatan, tidak ada warga binaan atas nama Rian, ada nama yang nama nya mirip yaitu APRIANSYAH. 

Malam itu juga, Sat dua Direktorat Narkoba Polda Bengkulu beserta tim melakukan pemeriksaan kepada Saudara Apriansyah Warga Binaan yang diduga namanya mirip dengan nama yang disebutkan oleh tersangka. 

Saat dilakukan pemeriksaan, BAP, dan test urine menunjukkan hasil NEGATIVE dari benda sejenis Narkoba. Hasil pemeriksaan lainnya juga menunjukkan TIDAK ADA indikasi keterlibatan atau pengendalian penjualan Narkotika dari dalam Rutan seperti yang disebutkan oleh tersangka

Komitmen kami  tetap kuat untuk Memberantas Narkoba. 

Kami mendukung aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus. Jam berapa pun dibutuhkan kami siap. Kecepatan dalam mengungkap tersangka dan pencarian barang bukti akan kami bantu. 

Sinergitas terus kami lakukan terhadap Aparat Penegak Hukum terkait, bekerjasama dalam upaya pemberantasan dan penyalahgunaan serta segala aktivitas yang berkaitan dengan Narkoba. 

Jika nanti terbukti terdapat Warga Binaan yang terlibat peredaran gelap narkoba, sanksinya tegas. Ybs tidak akan diberikan hukuman disiplin tingkat berat, tidak mendapat hak-haknya seperti remisi, asimilasi dan Pembebasan Bersyarat. 

Rutan Kelas II B Bengkulu terus menerus melakukan “Deteksi Dini” seperti penggeledahan kamar hunian dan test urine rutin sebagai langkah dan upaya mencegah adanya benda-benda terlarang berada dalam kawasan Rutan Kelas II B Bengkulu. 

Ka Rutan

TUTUT PRASETYO

[20/4 13.02] Yudi Rutan: Pers release karutan pak

Posting Komentar

0 Komentar