Banner

Polres Kepahiang Tangkap Seorang Oknum ASN Calo Penerima Polri

 


Seputarhukum.com, Kepahiang seorang Oknum ASN Pemkab Kepahiang Berinisial RK ( 41 ) warga Desa Taba Tebelet harus ditangkap Personil Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu karena diduga sebagai calo penerimaan Anggota Polri.

Adapun yang menjadi korban dari penipuan oleh tersangka tersebut yakni Gomos Hasugian (45) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong ( RL ), hingga mengalami kerugian Rp. 120 juta.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasatreskrim Iptu Williwanto Malau SIK mengungkapkan, kepada korbannya tersangka menjanjikan korban bisa lulus secaba polri tahun 2020, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai pelicin dalam proses penerimaan Polri.

Mendapatkan janji dari tersangka, Korban akhirnya tergiur dan akhirnya menuruti, dan menyerahkan mahar sebesar Rp 120 juta.

“ tersangka ini menerima uang dari korban dikediaman tersangka pada bulan juli 2020. .” Ungkap Kasat Reskrim.

Namun, hingga waktunya, janji membantu kelulusan secaba polri tidak terbukti, korban akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolres Kepahiang dan Setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan tersangka RK ditangkap hari Jum’at 12/03/21.

“Tersangka sudah ditahan di Mapolres dan dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.” Pungkas Kasat Reskrim. Sumber : Tribratanewsbengkulu.com

Posting Komentar

0 Komentar