Banner

Perihal Hutang 20 Ribu IRT Jadi Korban Penganiayaan

 


Seputarhukum.com, Bengkulu Selatan – Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) bernama Hernita (38) warga Desa Palak Siring, Kedurang. menjadi korban penganiayan oleh RU ( 38 ) warga Desa Sukajaya, Kedurang Ilir setelah menagih hutang sebesar Rp.20.000,- .

Dari penganiayaan yang dialaminya tersebut, Dirinya mengalami luka memar di bagian dahi, telinga kanan dan kiri berdengung dan kaki kiri mengalami luka memar sehingga korbanpun langsung membuat Laporan ke Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu.

Terkait Laporan Korban, Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra SRTK SIK MH didampingi Kanit Pidum, Ipda M Bintang Azhar STRK mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang dialami korban terjadi Senin (8/3) sekitar pukul 12.10 WIB di rumah terlapor.

Dan penganiayaan yang dialami korban berawal, saat itu korban mendatangi pelaku dengan maksud meminta uang penjualan cengkeh sebesar Rp 50 ribu.

Kemudian saat korban sudah di rumah pelaku, pelaku pulang dari berjualan cengkeh. Saat itu korban langsung meminta uang penjualan cengkeh sebesar Rp 50 ribu tersebut.

Hanya saja, saat itu terlapor mengatakan tidak bisa memberikan uang yang diminta korban. Karena permintaan tidak dituruti terlapor, lalu korban meminta uang yang dipinjam terlapor sebesar Rp 20 ribu dengan alasan untuk membeli sayur. 

Rupanya permintaan korban ini membuat terlapor tersinggung, sehingga terlapor langsung berdiri dari tempatnya duduk. Kemudian memukul pipi dan telinga menggunakan tangan kosong.

Tidak hanya itu terlapor juga membenturkan kepala korban ke lantai, kemudian menginjak-injak korban.  Tidak hanya sampai disitu, terlapor juga memukul badan korban menggunakan gagang sapu hingga menyebabkan gagang sapu patah.

“Saat ini, laporan penganniayaan ini sudah kami terima dan segera kami tindak lanjuti.” ujar M.Bintang Azhar. Sumber : Tribratanewsbengkulu.com

Posting Komentar

0 Komentar