Seputarhukum.com, Bengkulu - Selasa (9/3) siang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Inspektorat Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Target dan Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2021, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu.
Rapat yang dipimpin Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto ini dihadiri Inspektur Provinsi Bengkulu beserta jajarannya, Dinas PUPR Provinsi, BKD, Bappeda serta BPKAD Provinsi Bengkulu. Dalam keterangannya, Asisten III Gotri Suyanto mengatakan, Rakor ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi RI perihal Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakannya, Rakor yang pertama kali dilakukan ini guna membahas target dari pelaporan capaian aksi pencegahan korupsi di Pemprov Bengkulu. "Memang setiap triwulan itu ada evaluasi terkait pencapaian target dari aksi pencegahan korupsi di pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2021 ini," sebut Gotri, usai memimpin Rakor.
Untuk target pencapaian, kata Gotri, diharapkan lebih dari 90 persen hingga akhir tahun ini. "Kita akan evaluasi setiap triwulannya, sesuai dengan pedoman yang diberikan oleh Korsupgah KPK RI, kita lihat progresnya seperti apa, mudah-mudahan hingga akhir tahun 2021 ini untuk pelaporan kita dapat mencapai target lebih dari 90 persen," ujarnya.
Kalau untuk kendala dalam pelaporan, jelasnya, ada pada sisi eksternal, sedangkan pada sisi internal (Pemprov Bengkulu) sudah tidak ada kendala lagi, karena sudah ada pedoman dalam pengisian pelaporan pencapaian aksi pencegahan korupsi tersebut sesuai dengan indikator-indikatornya.
"Kalau di internal kita seperti regulasi Perkada atau Pergub itu mudah ditindaklanjuti, tapi kalau seperti Perda itu perlu persetujuan pihak eksternal seperti DPRD yang memang memerlukan waktu untuk menindaklanjutinya," jelasnya.
0 Komentar