Banner

LSM FPR Demo Kantor Kejati Bengkulu


Seputarhukum.com, Bengkulu -
lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Rakyat (FPR) mengelar aksi di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi guna mendesak penanganan perkara hukum korupsi di Provinsi Bengkulu dapat dituntaskan. 

Selain menggelar aksi di Depan Kejati Bengkulu, masa LSM FPR juga menggelar aksi serupa di simpang lima ratu samban kota Bengkulu.

Aksi dilakukan yakni menuntut Polda Bengkulu, Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu untuk menindak dan mengusut tuntas aktifitas ilegal mining dan ilegal logging yang diduga dilakukan oleh Nurul oknum PT. BSM

Koordinator Aksi rustam Efendi menyebut Aktifitas ilegal mining dan ilegal logging saat ini sedang berlangsung di Taba Penanjung Bengkulu Tengah sangat meresahkan masyarakat Bengkulu.

“Saat ini Nurul oknum PT. BSM diduga sedang melakukan ilegal mining dan ilegal logging yang meresahkan masyarakat sebab merusak lingkungan hidup, dan sampai saat sekarang belum ada tindak lanjut dari Polda Bengkulu, Dinas ESDM dan Dinas kehutanan provinsi Bengkulu,” kata Rustam, Selasa 9/3/2021.

Rustam menambahkan, ada dugaan pembiaran oleh oknum terkait sebab ilegal mining dan ilegal logging yang dilakukan tersebut secara terang-terangan.

“Kami menduga ada oknum kuat yang membecup Nurul sebab aktivitas ilegal mining dan ilegal logging tersebut dilakukan terang terangan bahkan mereka berani membuka polis line yang sempat dilakukan Polda Bengkulu,” imbuhnya.

Bisa diambil kesimpulan bahwa Akibat aktivitas ilegal yang diduga dilakukan Nurul, hutan di Bengkulu tengah makin rusak parah.

“ini siapa yang bertanggung jawab sebab aktivitas ilegal ini tanpa ada IPPKH dan jaminan reklamasi ini sangat berbahaya jika dibiarkan,” tutupnya.

Pada intinya, FPR meminta kepada pihak Polda Bengkulu untuk segera menangkap NA sebab hutan di Bengkulu Tengah semakin rusak parah. (ZE)

Posting Komentar

0 Komentar