Banner

DPRD Kota Melakukan Hearing Bersama Sejumlah Perwakilan Organisasi Forum Komunikasi LPM

 


Seputarhukum.com, Bengkulu - Sejumlah perwakilan organisasi Forum Komunikasi LPM Kota Bengkulu melakukan hearing atau dengar pendapat dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota, Senin pagi (15/3/2021).

Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi II Indra Sukma, didampingi Ketua Komisi I Tengku Zulkarnain, Ketua Bapemperda Solihin, Sutardi anggota, Roni Tobing anggota, dan Ariyono Gumay dari fraksi PPP.

Dalam pertemuan itu Ketua Forum LPM Kota Bengkulu M. Sis Rahman, M. Si didampingi pengurus dan anggota memberikan beberapa masukkan yang tertuang dalam sebuah rekomendasi kepada anggota dewan diantaranya : 

1. FKLPM Kota Bengkulu mohon dukungan dan penguatan support kepada legislatif agar LPM dapat berbuat maksimal membantu tugas2 pemerintah. 

2. FK-LPM Kota Bengkulu mohon kiraanya legislatif mempertimbangkan kembali Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) perangkat pemerintah Kota Bengkulu khususnya bidang Pemberdayaan LPM. Sebagaimana diketahui, sebelum ada perubahan organisasi tata laksana perangkat daerah, pemberdayaan masyarakat langsung dibina oleh Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat, sementara saat ini hanya | kepala seksi saja yang membina pemberdayaan LPM ini Di Dinas P3P2KB Kota Bengkulu. 

3. Mohon dukungan dan penguatan kepada legislatif, agar pemerintah kelurahan bersinergis dengan LPM Kelurahan. 

4. Sesuai dengan tupoksi legislatif, FK LPM Kota Bengkulu, mohon support anggaran pada Dinas pembina pemberdayaan (DP3P2KB). 

5. Mohon dukungan legislatif agar terbentuknya Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKEL) sebagai ladang menghimpun potensi kota. 

6. Mohon dukungan legislatif, agar LPM dapat berkontribusi dalam pembangunan kota sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang sampah di Kota Bengkulu baik pembentukan bank sampah, penyiapan armada angkut, maupun proses sosialisasi penyadaran warga. 

7. Mohon kepada Legislatif untuk mengkaji ulang Rencana Tata Ruang Kota Bengkulu berkaitan dengan ada kemungkinan Kantor Walikota akan pindah lokasi. Mohon kepada legislatif, untuk mengkaji ulang Perda Rencana Tata Ruang (Master Plan dan Site Plan) Kota Bengkulu berkaitan dengan pengaturan pendiriaan bangunan dan lokasi bisnis berdasar cluster. 

8. Mohon kepada legislatif dapat merevisi Perda Inistif berkaitan dengan izin pendirian perumahan. Hal ini disadari bahwa, setelah pendirian perumahan menimbulkan masalah diantaranya : 

a. Sering banjirya lokasi perumahan dan dacrah sekitarnya tanpa mempertimbangkan daerah resapan, 

b. Developer tidak pernah mempertimbangkan pembangunan perumahan yang diikuti dengan sarans fasilitas umum berupa area pemakaman umum. 

C. Begitu banyak jalan perumahan dan drenase yang mengalami kerusakan Mohon kepada legislatif, agar pemerintah kota memfungsikan, memperbaiki dan memanfaatkan asset2 pemerintah kota yang terbengkalai diantaranya : 

- Balai Adat Kota di Kampung 

- Pasar Baru Koto 2 Kampung China 

- Terminal Betungan dan Sungai Hitam 

- Terminal Jual Beli Hewan Ternak di Betungan 

- Gedung Sub Terminal Agro Bisnis di Dekat Terminal Air Sebakul 

- Bangunan ( Rumah ) Simpang Nusa Indah yang dihuni LSM.

Menanggapi masukkan tersebut, Politisi PAN yang akrab disapa bang Ucok mengapresiasi  masukkan dan saran dari Forum LPM Kota Bengkulu dan siap menindaklanjuti sesuai dengan tupoksi ditiap Komisi dan dinas terkait lainnya.

"Semua masukkan kami tampung termasuk soal masalah perbedaan besaran honor pengurus LPM ditiap Kelurahan yang semestinya bisa diatur dan ditetapkan oleh pengurus LPM bersama Kelurahan melalui sumber dana LPM sebesar Rp 50 juta," ujarnya.(rls) (Arif) 

Posting Komentar

0 Komentar