Banner

Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu Melakukan Penangkapan Terhadap Pria Penjual Sabu

 


Seputarhukum.com, Bengkulu - Usai menangkap NI ( 50 ) pria Paruh baya yang kedapatan menyimpan 2 paket sabu, Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap PI ( 28 ) warga kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu yang menjual Sabu kepada NI.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan penangkapan tersangka PI terkait kepemilikan sabu oleh NI yang diakui dibeli dari PI.

” Ya ditangkap kemarin ( Rabu, 10/03/21 ) sekira pukul 18.30 wib di Jalan GelatikKel Cempaka Permai Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu dan Jalan Sutoyo RT.04 RW.01 Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka PI berawal setelah pihaknya berhasil menangkap tersangka NI dikawasan penurunan Kota Bengkulu.

Dari pengakuan tersangka NI diketahui bahwa barang haram yang dimilikinya tersebut berasal dari tersangka PI. mendapatkan informasi tersebut, pada hari rabu ( 10/03/21 ) sekira pukul 14.30 Wib anggota Personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsug melakukan pemantauan dan Observasi di seputaran Di Jalan Gelatik Kel Cempaka Permai Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu yang diduga merupakan lokasi yang akan didatangi tersangka PI.

Dan pada pukul 18.30 WIB anggota mencurigai salah satu rumah yang berada Di Jalan Gelatik 9 Kel Cempaka Permai Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.Kemudian anggota melakukan pengerebakan terhadap rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) tersangka PI.

Selanjutnya pada pukul 19.17 Wib personil Dit Resnarkoba langsung melakukan pengeledahan dirumah tersangka dengan disaksikan Perangkat RT, kemudian ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak handphone merk MITO berisikan 1 (Satu) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik klip bening, 2 (Dua) Bungkus plastik Klip Bening, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) Unit Hp merek POCO Beserta Simcard yang berada didalam kamar rumah milik tersangka.

” Barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka diantaranya 1 (Satu) Paket Besar Narkotika Jenis Sabu didalam plastik klip bening dibungkus plastik klip bening, 2 (Dua) Bungkus plastik Klip Bening, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) Unit Hp merek POCO Beserta Simcard. ” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Sumber : tribratnew.com,Bengkulu

Posting Komentar

0 Komentar