Banner

26 Gerai Indomaret Dan 10 Franchise Masih Ilegal

Seputarhukum.com, Bengkulu - Sikap tegas Pemerintah Kota Bengkulu untuk menertibkan kegiatan operasional gerai Indomaret/Alfamart serta usaha franchise belakangan ini terus digencarkan. Pasalnya Pemkot tidak mau lagi membiarkan usaha toko modern tersebut beroperasi tanpa mengantongi ijin operasional dari Dinas terkait.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu Dewi Dharma melalui Kabid Perizinan Lihanudin, Rabu siang (31/3/2021), menjelaskan bahwa sampai dengan saat ini baru 46 gerai Indomaret/Alfamart yang sudah mendapatkan rekomendasi sedangkan 10 usaha Franchise belum sama sekali mengajukan permohonan ijin operasional dan 26 Gerai Indomaret/Alfamart masih dipelajari alias belum mendapatkan rekomendasi.

"Dari 72 pengajuan Gerai Indomaret sudah 46 yang sudah mendapatkan rekomendasi dari kami," jelasnya.

Terkait program kemitraan yang wajib dipenuhi pihak Indomaret..? Ia mengaku sejauh ini baru 4 pelaku usaha UKM yang sudah diakomodir pihak Indomaret untuk memasarkan sampel produk makanan digerai tersebut. Diantaranya usaha keripik, usaha jeruk kalamansi dan beberapa sampel produk lainnya.

"Kalau target mereka sampaikan selama bulan April nanti sudah full dipajang produk UKM pelaku usaha lokal. Nah sehubungan masih ada gerai yang beroperasi meski belum mengantongi ijin operasional kita masih melakukan proses pemeriksaan berkas yang sudah mereka ajukan 2 bulan lalu. Untuk memeriksa berkas tersebut tentu butuh waktu. Belum lagi masih ada yang tidak lengkap kami minta dilengkapi sehingga ini juga membutuhkan waktu," terangnya.(rif)


 


Posting Komentar

0 Komentar