Banner

Paripurna Berakhirnya Jabatan Gubernur Bengkulu


Seputarhukum
.com, Bengkulu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu adakan Rapat Paripurna Ke V, masa sidang ke I dengan agenda pengumuman atas berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2016-2021, Selasa (9/2).

Junaidi SP Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mengatakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Itu atau SK DPRD itu judulnya Pemberhentian dan pengangkatan.


"Jadi SK Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru ini memberhentikan Rohidin Mersyah dan Dedi Ermansyah dan mengangkat disitukan melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah nah dasar untuk memberhentikan itu yaitu sidang Paripurna DPRD," ungkap Kader Partai Gerindra Bengkulu ini.


Saat ditanya setelah di Paripurnakan kemana akan diserahkan Surat Keputusan itu nanti?. 

"Setelah di Paripurnakan nanti SK tersebut akan kita serahkan Kemendagri," ungkapnya.


Disisi lain seusai rapat Paripurna Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan syukurnya atas kerja dan amanah yang sudah Ia laksanakan dengan sepenuhnya.

"Alhamdulillah bisa mengakhiri masa tugas dengan baik dan mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat Bengkulu dan teman-teman media yang sudah mendampingi selama lima tahun ini," pungkasnya.(prw)

Posting Komentar

0 Komentar