Banner

Matangkan Raperda RPPLH, DPR Provinsi Bengkulu Hearing PT Pelindo

Seputarhukum.com, Bengkulu - Menindak lanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, melalui Pansus, pihak DPRD, Selasa (16/02/2021) terus mengajak PT. Pelindo II Cabang Bengkulu untuk menggelar Herring.

“Herring ini dilakukan terkait pembahasan tentang temuan yang berkaitan dengan

RPPLH PT. Pelindo yang diketahui belum sepenuhnya mengikuti standar yang ada,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring, selaku Ketua Pansus RPPLH.

Dijelaskan Usin, beberapa tenant yang menyewa lahan PT. Pelindo II untuk dijadikan stockfile mulai dari batu bara, cangkang kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun komoditi lainnya, tidak mengantongi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Harusnya mereka itu mengantongi UKL-UPL itu, termasuk juga membuat jaringan pembuangan dan gudang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3). Tapi faktanya beberapa tenant diketahui juga tidak ada,” beber Usin.

Jika kondisi tersebut terus dibiarkan maka akan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup, dan siapa yang bertanggung jawab dalam masalah ini juga tidak jelas.

Maka dari itu sambung Usin, pihaknya memanggil manajemen PT. Pelindo selaku pemberi sewa dan tender selaku penyewa. Sehingga nantinya bisa diketahui seperti apa perjanjian sewa-menyewa lahan PT. Pelindo.

“Perjanjian yang dimaksud tentu saja berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar