Banner

DPRD Rejang Lebong Sahkan 5 Perda

Seputarhukum.com, Curup - DPRD Kabupaten Rejang Lebong saat ini kembali fokus pada pembahasan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dimana pihaknya sudah menjadwalkan dalam waktu dekat ini akan membahas bersama OPD terkait. Adapun pembahasan sendiri sempat terjeda adanya dua agenda paripurna istimewa yang dilakukan DPRD Rejang Lebong, yakni menyelesaikan amat undang-undang untuk tatanan pemerintahan pergantian Bupati Rejang Lebong."Sesuai agenda kita, kita mulai bahas bersama OPD terkait,” sampai Ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH, kemarin.

Dikatakannya, jika pembahasan sendiri dilakukan masing-masing pokja sesuai dengan tupoksi raperda yang mereka bahas masing -masing, yang memang sudah dibagi saat nota pengantar masuk beberapa waktu lalu. Termasuk juga didalamnya usai melakukan pembahasan bersama OPD khusus pansus satu melakukan pembahasan bersama Forkominda yang menjadi bagian realisasi dari raperda tersebut nantinya."Karena memang kita dalam raperda ini melibatkan Formkominda atau APH,” ungkapnya.

Disisi lain pihaknya mentargetkan jika pengesahan 5 Raperda tersebut dilakukan 15 Februari mendatang, sebelum berakhirnya masa jabatan kepimpinan Bupati Rejang Lebong Dr H Ahmad Hijazi SH MSi, namun jika memang ada halangan bisa saja dipercepat atau ditunda beberapa hari.

“Yang jelas ini kita upayakan masih pada Bupati lama, karena mereka yang mengetahui gestur dan kebutuhan dalam raperda yang mereka usulkan tersebut,” jelasnya.

Untuk akan mencari reperensi atau tidak dalam pembahasan tersebut dengan studibanding pada wilayah yang sudah menjalankan masing – masing raperda tersebut, pihaknya masih akan melakukan pembahasan secara interen terlebih dahulu, untuk melihat kemungkinan untuk reperensi tersebut."Yang ini kita masih bicarakan dengan kawan – kawan DPRD yang lain,” pungkasnya.(PRW)


Posting Komentar

0 Komentar