Banner

Bank Bengkulu Klarifikasi Soal Pemeriksaan Kejati


Seputarhukum.com, Bengkulu - PT. Bank Bengkulu merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selalu diawasi dan dilakukan pemeriksaan berkala oleh OJK. Selama pemeriksaan alhamdulillah tidak pernah ada temuan dari pihak OJK.

Terkait kontra prestasi yang kini tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Bengkulu Pimpinan Bank Bengkulu memberikan klarifikasi melalui konferensi pers kepada awak media, Jumat pagi (5/2/2021).

Menurut pimpinan Bank Bengkulu kontra prestasi yang diterapkan merupakan  kebijakkan Manajemen Bank Bengkulu dengan tujuan mencari keuntungan perusahaan. Apalagi Bank Bengkulu merupakan Bank milik Pemda Bengkulu dan masyarakat Bengkulu sehingga apabila Bank besar masyarakat Bengkulu ikut bangga

"Yang jelas kebijakkan pemberian kontra prestasi ini tidak merugikan Bank Bengkulu karena bagian dari inovasi manajemen dalam mencari nasabah sehingga ada keuntungan dari Perbankan," ungkap Dirut Agusalim melalui Pimpinan Divisi Corsec Fanny Irfansyah.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Program pemberian kontra prestasi (insentif/Member Get Member! PKS dengan Mitra) tersebut telah diberhentikan sejak tanggal 4 September 2019, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi perihal pencegahan korupsi, gratifikasi dan collection fee yang dilaksanakan di Jakarta tanggal 29 Agustus 2019 kepada seluruh Direksi Perbankan, Kepala Daerah dan Bagian Keuangan di masing-masing Provinsi.

"Karena pihak KPK meminta kepada seluruh Bank untuk memberhentikan semacam program tersebut dan pasca itu omset pendapatan kami mengalami penurunan," jelasnya.

Ia menambahkan Pimpinan Bank Bengkulu siap dan selalu kooperatif dalam proses yang kini sedang ditangani pihak Kejati."Pada prinsipnya kami terbuka kepada pihak Kejati agar proses berjalan sesuai mekanismenya," tutupnya(Prw)

Posting Komentar

0 Komentar