Seputarhukum.com, Bengkulu - Delapan Fraksi Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 yang diusulkan Gubernur Bengkulu, untuk dibahas ditingkat selanjutnya.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 3 masa persidangan ke 1 tahun sidang 2021, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda usulan Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Jumat (8/1/21).
“Pada prinsipnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung usulan rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu,” tegas Sudirman Alif.
Lanjutnya Fraksi PDIP sepakat aturan pencegahan dan pengendalian covid-19 di Provinsi Bengkulu dituangkan dalam Peraturan Daerah. Menurutnya hal ini diperlukan sebagai payung hukum dalam melaksanakan penegakan protokol kesehatan untuk mengatasi penyebaran covid-19 di ProvinsiBengkulu. Hal tersebut sesuai Instruksi Mendagri no 06 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk mengendalikan covid 19. Senada PDIP, pandangan umum 7 Fraksi lainnya menyetujui Raperda Usulan Gubernur dibahas di tingkat selanjutnya dengan beberapa koreksi dan saran.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Provinsi Ihsan Fajri dan dihadiri Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakili Sekda Hamka Sabri. Sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, maka untuk pembahasan selanjutnya yaitu, Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna selanjutnya.(Prw)
0 Komentar