Banner

2.934 Blanko Ijazah SD RL Dimusnahkan


Seputarhukum.com, Curup -
Dinas Pendidikan dan Kebuyaan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu didampingi jajarannya bersama unsur  Kepolisian melakukan pemusnahan blanko ijazah kosong Sekolah Dasar (SD) sebanyak 2.934 lembar.

Kepala Disdikbud RL Khirdes Lapendo Pasju melalui Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Deri Effendi, M. Pd kepada wartawan, pada Senin pagi (25/1/2021), membenarkan kegiatan pemusnahan ijazah tersebut.

Ia mengaku pemusnahan ijazah SD baik berasal dari sekolah negeri dan swasta yang tak terpakai tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kita antisipasi agar tidak disalahgunakan. Karena memang ada beberap sebab dimusnahkan diantaranya kelebihan dan beberapa ijazah yang salah ketik sehingga ikut kita musnahakan," ujarnya.

Adapun rincian ijazah SD yang dibakar terdiri dari 119 lembar dari kurikumul 2013, lalu 2789 lembar dari kurikulum 2006 dan sekolah inklusi berjumlah 26 lembar ijazah.(Tri)

Posting Komentar

0 Komentar