Seputarhukum.com, Seluma - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Kantor Bank Bengkulu Cabang Seluma tahun 2015 dengan anggaran Rp 3,5 Miliar. Hanya saja saat ini kasus tersebut belum bisa bergerak, karena menunggu hasil Audit dari tim BPK RI Perwakilan Bengkulu.
"Proses masih berjalan, kita masih nunggu hasil audit dari BPK,"ucap Kajari Seluma, M. Ali Akbar melalui Kasi Pidsus, Ahmadi kepada wartawan, Senin (2/11).
Lanjutnya, setelah pihaknya mendapatkan hasil Audit BPK, maka dipastikan kembali melakukan pemanggilan saksi yang terkait, guna memperdalam keterangan.
"Kalau sudah ada hasil audit, nanti kita kembali panggil saksi-saksi untuk memperdalam kasus tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Seluma telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. saksi-saksi terkait dugaan Korupsi pembangunan Gedung Bank Bengkulu Cabang Seluma sudah dilakukan pemanggilan baik dari pihak kontraktor maupun Bank Bengkulu termasuk Kepala Bank Bengkulu pusat.(ambo/ewarta.co)
0 Komentar