Banner

DPRD BU Dengar Nota Pengantar Raperda Pjs Bupati

 

Seputarhukum.com, BU - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, Iskandar ZO sampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Jum’at (6/11/2020).

Nota pengantar Raperda Perubahan Perda nomor 14 tahun 2016 tersebut disampaikan oleh Pjs Bupati dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sonti Bakara yang didampingi Wakil Ketua I, Juhaili dan Wakil Ketua II, Herliyanto Hazadin, di gedung dewan setempat.

Dalam rapat Paripurna penyampaian nota pengantar. Pjs Bupati Iskandar ZO menyampaikan, ada 2 (dua) perubahan Perangkat Daerah yang menjadi urgensi yang harus segera dilakukan. Yang pertama, perubahan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang akan menyatu dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Kemudian yang kedua, perubahan nomenklatur Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) agar menjadi sebuah Badan.

“Dalam pembentukan dua Perangkat daerah tersebut, harus segera dilakukan perubahan atas Perda No 14 Tahun 2016. Dengan harapan, agar proses pembahasan dan pengesahannya dapat direalisasikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,”harap Iskandar ZO.

Sementara itu, Sonti Bakara selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, juga menyampaikan, selain penyampaian nota pengantar Raperda tentang Perubahan Perda nomor 14 tahun 2016. Dalam rapat paripurna juga sekaligus membahas soal APBD Tahun Anggaran 2021 yang akan datang.

“Sebagaimana yang diketahui bahwa rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini, tentunya sudah sesuai dengan peraturan dan amanat dari undang-undang yang berlaku. Kemudian, Karena saat ini masih ditengah Pandemi Covid-19. Sehingga setiap pelaksanaan rapat paripurna, akan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat,” demikian Sonti Bakara.(Adv)

Posting Komentar

0 Komentar