Banner

Menang Sengketa, Agusrin-Imron Lolos Pilgub


Seputarhukum.com, Bengkulu - 
Teka teki peluang lolos bakal Calon Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin dan Imron Rosyadi akhirnya terjawab sudah. Pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu resmi memutuskan, Agusrin-Imron memenuhi syarat untuk bersaing di Pilgub Bengkulu 9 Desember mendatang.

"Membatalkan rapat pleno KPU, mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai Cagub dan Cawagub," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap dalam musyawarah terbuka, Sabtu (17/10/2020).

Atas keputusan ini, KPU Provinsi Bengkulu diminta untuk menerbitkan keputusan yang memutuskan Agusrin - Imron lolos sebagai Cagub dan Cawagub di Pilkada serentak 2020.

"Memerintah KPU untuk menerbitkan keputusan dengan memutuskan pemohon sebagai Cagub paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini dibatalkan," demikian Bawaslu.(red)

Posting Komentar

0 Komentar