Banner

Jubir Rohidin-Rosjonsyah Gembira Agusrin-Inron Lolos Pilgub

Seputarhukum.com, Bengkulu - Juru bicara tim pemenangan Rohidin Mersyah - Rosjhonsyah menanggapi keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mengabulkan gugatan Agusrin - Imron. Menurutnya, tidak masalah jika mantan Gubernur Bengkulu 2005 - 2012 tersebut jadi mengikuti kontestasi Pilgub Bengkulu.

"Bagi kita tidak ada masalah, dan Insya Allah kita terus berjuang memastikan Rohidin - Rosjhonsyah mendapatkan amanah dari masyarakat. Terhadap hasil putusan Bawaslu kita menyambut riang gembira dan kami tetap berjuang," kata juru bicara Rohidin - Rosjhonsyah, Zulkarnain Kaka Jodho, Sabtu (17/10/2020).

Sebelumnya, Agusrin - Imron dinyatakan lolos sebagai Calon Gubernur Bengkulu setelah Bawaslu mengabulkan permohonan Agusrin atas keputusan KPU Provinsi Bengkulu. Bawaslu memutuskan dan memerintahkan KPU untuk membuat surat keputusan baru dan membatalkan keputusan KPU yang menyebut Agusrin - Imron tidak memenuhi syarat.

"Membatalkan rapat pleno KPU, mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan pemohon telah memenuhi syarat sebagai Cagub dan Cawagub," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap dalam musyawarah terbuka.

Dengan demikian, Pilkada Bengkulu bakal diikuti tiga pasang calon, yakni Helmi Hasan - Muslihan, Rohidin - Rosjhonsyah dan Agusrin - Imron.(jr)

Posting Komentar

0 Komentar